Pilpres 2024

KPU RI Tak Ubah Format Debat Capres, Tetap Ada Jadwal Cawapres

KPU  RI tegaskan tidak ada perubahan debat capres-cawapres yang diselenggarakan 5 kali, untuk debat capres 3 kali dan debat cawapres 2 kali.  

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ketua KPU RI Hasyim tegaskan tidak ada perubahan debat capres-cawapres yang diselenggarakan 5 kali, untuk debat capres 3 kali dan debat cawapres 2 kali.   

Tribunlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI tegaskan tidak ada perubahan format debat capres-cawapres dalam masa kampanye Pilpres 2024. 

Hal itu lantaran KPU RI tetap menjalankan peraturan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tetang debat capres-cawapres. 

Baca juga: KPU RI dan Tim Gugus Tugas Selidiki Kebenaran Data Pemilih Bocor dan Dijual Rp 1 Miliar

Baca juga: Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud dan AMIN Kompak Kritik KPU Soal Kabar Debat Capres Berubah

Sehingga KPU RI mengagendakan lima kali debat capres-cawapres terdiri tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI Hasyim Asy'ari yang jelaskan tidak ada perubahan format debat capres-cawapres. 

Hasyim Asy'ari menepis pemberitaan yang sempat beredar tak ada debat untuk cawapres.

Sebab dalam lima kali debat terbagi atas tiga debat untuk capres dan dua debat untuk cawapres.

"Tetap ada debat cawapres. Undang-Undang Pemilu menentukan ada lima kali debat, tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres," kata Hasyim, Sabtu (2/12/2023).

Dalam kesempatan berbeda, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan debat capres cawapres harus diselenggarakan.

"Debat kampanye menurut UU pemilu itu lima kali diadakan. Lalu secara teknis Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 50 ayat 1 huruf a dan b menjelaskan tentang hal tersebut," jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan KPU melakukan rapat dengan tim kampanye semua paslon.

Rapat itu, kata Idham, bukan berarti KPU harus mendengarkan keinginan seluruh tim kampanye tapi sebagai sarana komunikasi ihwal mekanisme pelaksanaan debat.

Lebih lanjut Idham pun turut menepis soal adanya misinformasi terkait tak ada debat bagi cawapres dalam Pilpres 2024 ini.

Ia meminta untuk seluruh pihak mencari dari sumber informasi yang terpercaya.

"Jadi kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," ungkap Idham.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada para pemilih di Indonesia, bacalah sumber-sumber informasi dari media terpercaya, media yang tersertifikasi dewan pers," sambungnya.

KPU sendiri sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam pokoknya tertulis ihwal debat bakal diikuti oleh pasangan capres cawapres.

"Peserta Debat Pasangan Calon diikuti oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden," sebagaimana dikutip dari isi Surat Keputusan tersebut.

Capres dan Cawapres Hadir Lengkap

Dari lima debat tersebut, tiga debat diperuntukkan kepada capres dan dua debat kepada cawapres.

"Lima kali debat ini kan calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres, dan ada 2 kali debat cawapres," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, Kamis (30/11/2023).

Namun begitu, meski debat itu telah dipersiapkan jatah bagi capres dan cawapres, Hasyim mengatakan para peserta pilpres itu tetap hadir secara lengkap.

"Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir," tuturnya.

Hasyim menjelaskan, proporsi debatnya saja yang berbeda dalam pembagian tersebut. Sehingga meski nanti yang sedang berlangsung adalah debat capres, para cawapres tetap punya wadah untuk menyampaikan gagasan.

"Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," papar Hasyim.

Perlunya pasangan calon hadir lengkap dalam setiap debat juga supaya publik dapat melihat team work atau kerja sama masing-masing capres cawapres.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni: 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved