Berita Lampung

Perampok Buronan 4 Tahun Ditangkap Jatanras Polda Lampung

Polda Lampung dan Polres Way Kanan berhasil membekuk dua perampok atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori. 

Pelaku juga diancam menggunakan senjata tajam pada bagian leher untuk menunjukkan harta benda yang dimiliki.

Pelaku menguasai rumah korban, pelaku langsung mengambil satu unit handphone yang berada diatas meja. 

"Istri langsung menyerahkan dompet dan mengambil uang tunai Rp 1,2 Juta. 

Pelaku juga meminta STNK dan BPKB 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea legenda. 

Pelaku juga mengambil satu unit handphone korban, kemudian setelah itu istri dibawa ke bagian belakang rumah.

"Komplotan ini juga mengeluarkan dua unit sepeda motor yang diparkir di dapur," kata Kompol Ali. 

Perampok ini juga mengambil satu unit genset.

Para kawanan ini juga mengikat satu orang santri dan juga istri korban dengan menggunakan kain gorden merah.

"Kalau saya diikat oleh para pelaku pada tiang rumah," 

"Para pelaku mengacak-acak rumah saya untuk mencari barang berharga," imbuhnya.

Para pelaku juga telah membawa dua ekor kambing. 

Pihaknya akan melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. 

Para pelaku diancam tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved