Sengketa Lahan di Lampung Timur

Petani Gunung Balak Lampung Timur Surati Menteri ATR/BPN Ungkap Mafia Tanah Register

Ratusan petani penggarap lahan Gunung Balak, Lampung Timur mengadukan persoalan lahan ke Kementrian ATR/BPN.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer
Ratusan petani penggarap lahan Gunung Balak, Lampung Timur mengadukan persoalan lahan ke Kementerian ATR/BPN 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan petani penggarap lahan Gunung Balak, Lampung Timur mengadukan persoalan lahan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adanya pengaduan dari ratusan petani dari Gunung Balak, Lampung Timur ke Kementerian ATR/BPN dikonfirmasi Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi.

Baca juga: Cerita Petani Gunung Balak Lampung Timur Diintimidasi hingga Diminta Tebus SHM Rp 200 Juta

Baca juga: Breaking News Tanah Dicaplok, Ratusan Petani Gunung Balak Lampung Timur Geruduk Kantor BPN

Sumaindra Jarwardi mengatakan, surat pengaduan itu dilakukan agar Menteri ATR/BPN dapat mengusut tuntas persoalan lahan di Gunung Balak, Lampung Timur.

LBH Bandar Lampung dan petani terdampak menduga ada dugaan keterlibatan mafia tanah di Lampung Timur karena pencaplokan lahan itu 

"Kami LBH Bandar Lampung bersama 390 kepala keluarga (KK) petani Desa Sripendowo dan 7 desa lainnya mengirimkan surat pengaduan ke Menteri ATR BPN untuk mengusut tuntas dugaan adanya mafia tanah di Lampung Timur," kata Sumaindra Jarwardi, Sabtu (2/11/2203).

Selain untuk mengusut dugaan adanya mafia tanah, LBH Bandar Lampung juga menyebut pengiriman surat tersebut juga sebagai upaya pencarian keadilan bagi petani terdampak.

Sumaindra Jawardi menvagakan petani saat ini meminta keadilan atas lahan yang telah mereka garap sejak tahun 1968 lalu.

Sedangkan pada 2021 lalu, terbit Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap lahan.

"Perlu diketahui masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 sejak turun temurun sampai dengan saat ini. Bahwa kemudian diatas lahan yang mereka garap tersebut pada tahun 2021 terbit sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap," kata Sumaindra.

Pada 30 November 2023 kemarin, ratusan petani penggarap lahan Gunung Balak Lampung Timur berdemo di Kantor ATR/BPN Lampung.

Hal itu karena adanya 401 hektar lahan petani penggarap yang lokasinya ada di Desa Wana, Lampung Timur, tiba-tiba diterbitkan sertifikat tanah atas nama orang lain.

Padahal petani mengklaim tanah tersebut berada di kawasan register, sehingga bisa dimanfaatkan untuk aktivitas tanam tumpang sari.

Dalam demonstrasi tersebut petani penggarap meminta agar ATR/BPN Lampung untuk mencabut kembali sertifikat lahan yang sudah dikuasai orang lain itu.

Sebab, sedikitnya petani delapan desa setempat terdampak atas terbitnya sertifikat itu.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved