Berita Lampung
Komnas PA Bandar Lampung Prihatin Ada Kasus Perundungan di SMA
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya telah menyimak kasus ini.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung prihatin atas kasus perundungan berbau asusila yang terjadi di SMA Muhammadiyah 2 Bandar Lampung.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa mengatakan, pihaknya telah menyimak kasus ini.
Ia menyayangkan terjadinya kasus perundungan terhadap siswi berinisial MU (18) oleh teman-temannya itu.
"Kasus perundungan marak terjadi di Kota Bandar Lampung. Harus ada upaya serius dari stakeholder terkait dalam mencegah serta melakukan penanganan," kata Ahmad via WhatsApp, Selasa (5/12/2023).
Menurut dia, guru di sekolah tersebut harus diberikan edukasi tentang bagaimana merespons dengan cepat setiap bentuk perundungan dan kekerasan verbal.
Termasuk kekerasan fisik, asusila, maupun penyerangan secara psikis.
"Diharapkan sesegera mungkin. Kami akan melakukan penjangkauan ke korban agar memastikan korban ditangani dengan baik terutama psikisnya," tambahny.
Ia mengatakan, pihaknya memastikan pemerintah turut hadir menangani kasus ini melalui Dinas PPPA Kota Bandar Lampung ataupun Dinas PPPA Provinsi Lampung.
Dia menyarankan pihak sekolah membentuk Satgas Perlindungan Anak sesuai amanah Kepmenristek Dikbud Nomor 46 Tahun 2023.
"Saat ini sudah lahir Kepmenristek Dikbud Nomor 46 Tahun 2023, yang isinya tentang pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah," tutur Ahmad.
Ia mengatakan, pihaknya mengharapkan dengan terbentuknya TPPK ini akan membuat lingkungan sekolah inklusif.
Sivitas akademika juga menghargai perbedaan dalam keberagaman, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
TPPK ini nantinya dibentuk dengan jumlah yang ganjil, merangkum berbagai stakeholder di sekolah.
Seperti tenaga pendidik (bukan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan), anggota komite sekolah (perwakilan orang tua atau wali siswa).
Tenaga administrasi kependidikan atau lembaga masyarakat yang kompeten pada bidangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ketua-Komnas-PA-Bandar-Lampung-Ahmad-Apriliandi-Passa-54.jpg)