Pemilu 2024

375 Warga Binaan Lapas Kota Agung Akan Mencoblos pada Pemilu 2024

Kalapas Kota Agung Tanggamus Andi Gunawan mengungkapkan, 375 WBP itu akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Kalapas Kota Agung Andi Gunawan didampingi stafnya, Adreli, saat diwawancarai Tribunlampung.co.id, Rabu (6/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Terdapat 375 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Kota Agung, Tanggamus, Lampung yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Kalapas Kota Agung Tanggamus Andi Gunawan mengungkapkan, 375 WBP itu akan memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.

Mereka akan memilih capres dan cawapres serta anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD.

Andi menjelaskan, WBP yang memiliki KTP dari luar Tanggamus hanya diperkenankan memilih capres dan cawapres.

Pada Pemilu 2024 nanti di Lapas Kota Agung Tanggamus akan tersedia dua TPS.

Ia pun mengimbau petugas dan pegawai lapas tidak terlibat dalam Pemilu.

"Nanti kami akan coba sampaikan kepada KPU Tanggamus untuk perihal ini," kata Andi, Rabu (6/12/2023).

Dia juga mengimbau kepada petugas lapas untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 nanti.

Andi tak segan memberi hukuman kepada petugas yang kedapatan melanggar aturan.

"Jika ada petugas Lapas Kota Agung yang kedapatan tidak netral, kami akan tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada," tegasnya.

Pihaknya juga telah mengadakan apel netralitas untuk pemantapan ASN di Lapas Kota Agung.

Evi Saputra selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tanggamus mengungkapkan, netralitas ASN dalam Pemilu 2024 memang sudah diatur sebelumnya.

Untuk menjaga netralitas ASN, Bawaslu Tanggamus berpatokan pada UU dan PP 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN di Pemilu 2024 nanti.

Evi menjelaskan, pihaknya hanya bertugas untuk mengawasi para ASN di masa Pemilu 2024.

Jika ada pelanggaran, Bawaslu Tanggamus akan merekomendasikan sanksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

KASN yang akan menentukan hukuman kepada para ASN yang melanggar peraturan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved