Pilpres 2024

KPU RI Disarankan Tak Ubah Format Debat Capres 2024 dengan 2019 Demi Hindari Polemik

Titi Anggraini dari Perludem sarankan KPU RI tidak ubah format debat capres-cawapres, samakan saja 2024 dengan 2019.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Titi Anggraini dari Perludem sarankan KPU RI tidak ubah format debat capres-cawapres, samakan saja 2024 dengan 2019. 

Tribunlampung.co.id - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sarankan KPU RI tidak ubah format debat capres-cawapres.

Titi Anggraini yang juga pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menilai perubahan format debat capres saat ini sudah timbulkan polemik.

Sehingga harapannya KPU RI tetap menyamakan format debat capres-cawapres antara 2024 dengan 2019 sebagai solusi mengatasi munculnya polemik.

Diketahui pada Pilpres sebelumnya debat capres dan cawapres dilakukan terpisah.

Pada 2019 lalu, ada agenda khusus debat cawapres namun untuk 2024 tidak ada, karena semua harus tampil dengan pasangannya, tidak dipisahkan.

"Dalam situasi saat ini pilihan aman, kondusif dan paling konstitusional bagi KPU adalah mengikuti aturan

Undang-Undang dan Peraturan KPU (Debat cawapres terpisah)," kata Titi ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (5/12/2023).

Ia menilai bahwa persaingan pada kontestasi Pilpres 2024 sangat kompetitif.

Sehingga rentan menimbulkan spekulasi ketika inovasi atau modifikasi tidak ditopang oleh dasar hukum atau argumentasi teknis substansi yang kokoh.

Titi juga mengungkapkan jika debat cawapres dipasangkan dengan capres sangat mudah sekali menjadi blunder.

Jika hal itu dihubungkan dengan kepentingan keuntungan atau kerugian pasangan calon.

"Jadi menurut saya KPU jangan sampai terjebak pada pilihan-pilihan yang mudah dipolitisasi. Ketika reaksi publik begitu luar biasa dan pro kontranya sangat mencolok. Kembali saja pada aturan main," tegasnya.

KPU RI sendiri telah merancang tema debat capres cawapres peserta Pilpres 2024.

Adapun berikut tema debat capres cawapres Pilpres 2024:

Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional.

Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.

Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.

Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.

KPU RI telah menetapkan tanggal debat capres cawapres yang bakal berlangsung di Jakarta, yakni pada 12

Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2023, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Ada total enam segmen dalam lima kalo debat pasangan capres cawapres mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat bakal dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.

Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved