Pemilu 2024

Belum Ada Laporan Pelanggaran Selama 10 Hari Masa Kampanye di Mesuji

Bawaslu Mesuji selama 10 hari masa kampanye Pemilu 2024 belum menerima dugaan laporan pelanggaran.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji.  

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Mesuji selama 10 hari masa kampanye Pemilu 2024 belum menerima dugaan laporan pelanggaran.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Bawaslu Lampung Utara Minta Caleg yang Kampanye Dilengkapi STTP

Baca juga: Amankan Tahapan Pemilu 2024, Polres Metro Polda Lampung Tempatkan Personel di Bawaslu

"Sampai saat ini Bawaslu belum menerima dugaan laporan pelanggaran pada masa kampanye," ujarnya.

Walaupun demikian pihaknya tidak dapat memastikan kedepannya bakal ada laporan pelanggaran di masa kampanye.

Mengingat, ungkap Deden masa kampanye Pemilu serentak 2024 masih terus berjalan.

"Dan kami Bawaslu Mesuji terus melakukan pengawasan masa kampanye Pemilu," imbuhnya.

Dijelaskan Deden meskipun pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran sampai saat ini, tetapi ada dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Panwascam.

"Ada temuan Panwascam terkait sengketa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Panca Jaya," ungkapannya.

Ditambahkan Deden untuk memperkuat pengawasan pada masa kampanye Pemilu serentak 2024, penguatan terhadap lembaga baik ditingkat Bawaslu Kabupaten hingga Panwascam dan pengawas di tingkat desa telah dilakukan.

Upaya itu dilakukan demi menegakkan aturan yang berlaku pada masa kampanye Pemilu serentak 2024.

Selain dari pada itu, Deden menyebut upaya pencegahan juga dilakukan.

Seperti melakukan sosialisasi kepada semua kalangan masyarakat.

Khusus nya kepada jajaran ASN dan Aparatur Desa untuk menjaga netralitas pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Kepada ASN dan Aparatur Desa tentunya perlu kami sampaikan untuk menjaga netralitas dengan mengingatkan tidak melakukan perkara yang dilarang," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved