Komika Lampung Hina Nabi

Bawaslu Lampung Tunggu Laporan Warga Soal Komika Aulia Rakhman

Bawaslu Lampung tunggu laporan warga terkait dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rakhman.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung tunggu laporan warga terkait dugaan penistaan agama oleh Komika Aulia Rakhman.

Kordiv Penanganan Pelanggran Bawaslu Lampung Tamri, mengatakan pihaknya tengah menunggu laporan warga.

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Kasus Penistaan Agama

"Kemarin sudah ada yang melaporkan Komika tersebut, namun karena laporannya lewat dari jam kerja jadi kami tunggu laporan pada Jam kerja"

"Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu batas laporan ditetapkan hingga pukul 16.00 WIB"

"Sementara kemarin laporan telah lewat dari jam 16.30 WIB, jadi kami tunggu kembali laporannya dihari Senin besok 11 November 2023," kata Tamri, Sabtu (9/12/2023).

Terkait apakah komika itu melanggar, menurut Tamri ada potensi melanggar dan telah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf c Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 berkaitan dengan kempanye mengunakan isu Ras dan Antargolongan (SARA) atau penistaan agama.

"Kami akan kaji apakah ini masih ranah pidana Bawaslu atau ranah umum, jadi kami masih menunggu," pungkasnya.

Terpisah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsya JP mengatakan, Sentra Gakkumdu Kota melakukan kajian mengenai adanya dugaan unsur sara atau penistaan agama oleh Aulia Rakhman.

"Tim kami juga turun saat Desak Anies. Berdasarkan pantauan, memang perkataannya ada yang masuk dalam dugaan. Kami kaji dan masuk dalam temuan juga," kata Oddy.

Oddy mengatakan, dugaan yang dimaksud terkait pasal Pasal 28O ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Pelaksaan, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.

Oddy menjelaskan, Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah melakukan pembahasan mengenai hal ini. Belum ditentukan memenuhi unsur atau tidak.

"Karena dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian, ataukah ada unsur kesengajaan," jelasnya.

Selain itu, kata Oddy, pihaknya juga melihat kapasitas Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies. Apakah sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa by desain hanya melucu saja.

Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi karena kampanyenya level presiden.

"Karena tingkatannya presiden, dalam STTP-nya juga Anies Baswedan, jadi nanti proses lebih lanjut, akan dilakukan oleh Gakkum di tingkatan Provinsi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved