Pemilu 2024

KPU Pesawaran Butuhkan 9.667 KPPS Pemilu 2024

KPU Pesawaran Lampung membutuhkan sebanyak 9.667 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Murniati Indah Permatasari, Komisioner KPU Pesawaran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - KPU Pesawaran Lampung membutuhkan sebanyak 9.667 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Pesawaran Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Murniati Indah Permatasari mengatakan, perekrutan KPPS di Pesawaran akan dibuka pendaftaran pada 11 Desember 2023.

Baca juga: Sukseskan Pemilu 2024, Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan 10 Titik Kampanye

Dijelaskannya, sebanyak 9.667 KPPS tersebut akan ditugaskan di 1.381 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bumi Andan Jejama.

“Jadi di Pesawaran dalam per TPS dibutuhkan tujuh orang petugas KPPS dan dua Linmas,” ucapnya kepada Tribun Lampung, Minggu (10/12/2023).

Kemudian, kriteria dalam perekrutan KPPS, menurut Indah, diprioritaskan pada calon yang mengerti dengan teknologi.

“Minimal mahir dalam penggunaan smartphone berbasis android,” ujarnya.

Tak hanya itu, calon KPPS yang mendaftar memiliki syarat yang mendasar, seperti minimal lulusan SMA sederajat.

“Serta menampilkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tidak ada seleksi untuk akademi, namun yang ada hanya seleksi kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan.

“Untuk usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” katanya.

Nantinya, setelah dinyatakan lulus, ribuan petugas KPPS tersebut akan ditempatkan di 1.381 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

Dirinya mengatakan, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu

2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.

Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved