Pemilu 2024

Anggaran Pilkada 2024 untuk KPU dan Bawaslu Bandar Lampung Belum Cair

Sebulan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU dan Bawaslu mengaku belum menerima anggaran Pilkada dari Pemkot.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Sebulan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU dan Bawaslu mengaku belum menerima anggaran Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebulan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU dan Bawaslu mengaku belum menerima anggaran Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung.

Diketahui, NPHD Pilkada 2024 telah ditandatangani di Hotel Novotel, Bandar Lampung, 10 November 2023.

Penandatanganan NPHD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kemudian, Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.

Dalam surat tersebut, seharusnya anggaran Pilkada dicairkan 2 minggu setelah penandatanganan NPHD.

Namun, hingga Senin (11/12/2023), anggaran Pilkada 2024 belum dicairkan Pemkot Bandar Lampung.

"Sampai dengan hari ini belum ada transfer anggaran hibah Pilkada dari Pemkot Bandar Lampung," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi.

Menurut dia, seluruh syarat telah dipenuhi.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan hal sama.

"Iya hingga saat ini anggaran Pilkada untuk Bawaslu belum kami terima," ucapnya.

"Terkait kenapa belum cair, silakan tanyakan langsung dengan pemkot," tuturnya.

BPKAD Bandar Lampung belum merespons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Pemkot Bandar Lampung menganggarkan Rp 62 miliar untuk Pilkada 2024 mendatang.

Kabid Anggaran BPKAD Bandar Lampung Gunandar mengatakan, anggaran Pilkada 2024 tersebut untuk KPU dan Bawaslu.

"Untuk KPU itu nilainya Rp 37 miliar, Bawaslu Rp 25 miliar," ungkap Gunandar, Senin (27/11/2023).

Gunandar mengatakan, pencairan anggaran Pilkada dilakukan dalam dua tahapan.

"Proses pencairan pertama itu 40 persen pada tahun 2023, kemudian 60 persen sisanya dibayarkan pada 2024," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved