Komika Lampung Hina Nabi
Jadi Tersangka, Komika Aulia Rakhman Mengaku Tidak Berniat Hina Nabi Muhammad SAW
Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka perkara dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Dari hasil pemeriksaan, Aulia Rakhman mengaku tidak berniat menghina Nabi Muhammad SAW.
"Kalau motivasinya dari tersangka menghina Nabi Muhammad SAW, dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka Aulia Rakhman ini beralasan katanya spontan dan tidak direncanakan, jadi sifatnya spontan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
Umi menjelaskan, Aulia Rakhman diundang untuk mengisi acara di Kafe Bento, Sukarame, Baandar Lampung dengan bayaran Rp 1 Juta.
Ditambahkannya, Polda Lampung sudah menyita rekaman CCTV dan video saat Aulia tampil di kafe.
"Saat ini kami sudah ambil CCTV dan rekaman videonya. Saat ini dua alat bukti tersebut dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," tambahnya.
Ia mengatakan, Polda Lampung saat ini telah menahan Aulia Rakhman.
Polda Lampung juga sudah memeriksa tujuh saksi dan lima saksi ahli dalam penyelidikan kasus ini.
Saksi ahli tersebut di antaranya ahli bidang bahasa Indonesia dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud Ristek, ahli agama dari Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia, ahli bidang informasi teknologi dari Puslabfor Mabes Polri, dan ahli pidana Unila.
Berlebihan
Komika Aulia Rakhman terancam dikenakan pasal 156 A KUHPidana subsider pasal 156 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan menambah pemeriksaan terhadap orang-orang yang mengetahui peristiwa tersebut," tandas Umi.
Materi yang disampaikan komika Lampung Aulia Rakhman menuai kontroversi.
Pasalnya, ia dinilai tidak pantas membawa-bawa nama Muhammad dalam materi lawakannya.
Menurut Adolf Ayatullah Indrajaya, komika senior di Lampung, Aulia menyampaikan materi yang terlalu berlebihan dan tidak pada tempatnya.
Komika Aulia Rakhman Asal Lampung Divonis Penjara 7 Bulan Hina Nabi |
![]() |
---|
Tokoh Agama Lampung Ismail Zulkarnain Maafkan Komika Aulia Rakhman |
![]() |
---|
Bawaslu Lampung Tidak Proses Kasus Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kasus Komika Aulia Rakhman, TKD Amin Lampung Lepas Tangan |
![]() |
---|
Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.