Komika Lampung Hina Nabi

Komika Aulia Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama dan Ditahan Polda Lampung

Polda Lampung telah menetapkan tersangka penistaan agama dan menahan Komika Aulia Rakhman.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka dan ditahan pasca menghina Nabi Muhammad SAW, Minggu (10/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Kamneg Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan tersangka penistaan agama dan menahan Komika Aulia Rakhman.

Penyidik juga menahan Aulia Rakhman (33) warga Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, sejak Jumat (8/12/2023) malam di Mapolda Lampung. 

Baca juga: Komika Aulia Rakhman Dipolisikan Kasus Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, polisi telah menetapkan tersangka dan langsung menahan komika Aulia Rakhman untuk dilakukan penyelidikan. 

"Benar kami telah tetapkan tersangka dan langsung tahan komika Aulia Rakhman sejak jumat malam di Mapolda Lampung, untuk penyelidikan pasca adanya tiga orang yang melaporkan ke Mapolda Lampung," ujarnya saat diwawancarai Tribun Lampung via WhatsApp, Minggu (10/12/2023). 

Polisi terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penodaan agama yang terjadi di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023). 

Polda Lampung telah memeriksa tujuh saksi dan lima orang saksi ahli.

"Hasil dari penyelidikan bahwa komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka," kata Kombes Pol Umi. 

Ia mengatakan, komika datang ke kafe Bento tersebut setelah diundang oleh Farhan untuk mengisi materi stand up comedy di acara "Desak Anies" dengan upah Rp 1 Juta. 

Komika Aulia Rakhman ini menyampaikan materi stand up comedy tentang nama Muhammad.

Kombes Pol Umi mengatakan, komika Aulia Rakhman dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156 KUHPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia" tukasnya.

Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Polisi berhasil menyita satu unit rekaman video berdurasi 2 Jam 2 Menit 10 detik. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," kata Kombes Pol Umi.

Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik. 

Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang terkait.

"Kami juga berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)  dan melengkapi berkas perkara," kata Kombes Pol Umi.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved