Berita Lampung

Kades di Way Ratai Pesawaran Jadi Tersangka Pungli Pembebasan Lahan

Perdes itu dibacakan kepada warga desa yang menerima kompensasi ganti rugi. Mereka dikutip biaya 8 persen dari nominal kompensasi yang diterima.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
S, Kepala Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan pembebasan lahan, Senin (11/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejari Pesawaran menetapkan S, oknum Kepala Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (11/12/2023).

Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan, tersangka S diduga melakukan pungutan liar (pungli) kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan red of white saluran udara tegangan tinggi atau sutet di Desa Gunungrejo, Kecamatan Way Ratai, pada tahun 2022.

“Total pungutan yang dilakukan oleh tersangka mencapai kurang lebihnya Rp 195.200.000,” kata Tandy dalam konferensi pers.

Dia menjelaskan, ada sebanyak 45 saksi yang diperiksa dalam kasus itu.

“Saksi tersebut merupakan penerima pembebasan lahan maupun dari aparatur desa,” ujar Tandy.

Modus tersangka adalah dengan cara membuat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pungutan Desa.

Sedangkan pembuatan Perdes sudah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

“Jadi, ini harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu kemudian dikonsultasikan ke kecamatan lalu bagian hukum daerah, setelah itu disahkan oleh bupati,” ujarnya.

Jadi, tersangka S berdalih menggunakan perdes ini untuk melakukan pungutan.

Perdes itu dibacakan kepada warga desa yang menerima kompensasi ganti rugi.

Mereka dikutip biaya 8 persen dari nominal kompensasi yang diterima.

Ada total 59 warga yang dimintai pungutan oleh tersangka.

“Namun, ada beberapa yang belum dimintai keterangan oleh kami,” bebernya.

Karena saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, Kejari akan memanggil saksi lainnya.

Tandy mengatakan, sementara ini baru S yang ditetapkan sebagai tersangka.

S langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved