Berita Lampung

DPMPTSP Lampung Luncurkan Aplikasi Pesan Perilaku untuk Pelaku Usaha

Pemprov Lampung meluncurkan aplikasi Pesan Perilaku atau Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Perizinan bagi Pelaku Usaha.

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
DPMPTSP Lampung meluncurkan aplikasi Pesan Perilaku. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung menghadirkan inovasi baru di bidang perizinan untuk pelaku usaha di Lampung.

Pemprov Lampung meluncurkan aplikasi Pesan Perilaku atau Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Perizinan bagi Pelaku Usaha.

Aplikasi tersebut merupakan inisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung.

Kepala DPMPTSP Lampung Yudhi Alfadri mengatakan, aplikasi Pesan Perilaku ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kepada publik.

"Aplikasi itu bersifat website yang bisa diakses melalui www.skm-dpmptsplampung.web.id," kata Yudhi, Rabu (13/12/2023).

Dia menjelaskan, pelaku usaha yang telah mendapatkan layanan di DPMPTSP Lampung wajib memberikan penilaian lewat aplikasi tersebut.

DPMPTSP Lampung sudah menyediakan fasilitas untuk pelaku usaha memberikan penilaian.

Ada sembilan poin penilaian pelaku usaha dalam penilaian tersebut, yakni persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, tarif layanan, hasil layanan, kemampuan petugas pelayanan, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana, mekanisme pengaduan.

Secara mendetail, fungsi aplikasi tersebut adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh pemerintah secara berkala.

"Hal itu untuk pengukuran terhadap kesembilan unsur tersebut untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari setiap unsur pelayanan," beber Yudhi. 

Pesan Perilaku, terus dia, dibuat sebagai solusi untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atau pemohon perizinan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DPMPTSP Lampung

"Ini dihadirkan untuk meningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik," kata Yudhi.

(Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved