Berita Lampung

Pemkot Metro Imbau ASN Pendidikan Berikan Pembelajaran yang Baik ke Siswa

Pemkot Metro mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada satuan pendidikan untuk memberikan pembelajaran yang baik kepada murid.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Diskominfo Metro
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Metro Supriyadi (kiri) didampingi Kepala Dinas Pendidikan Metro Suwandi (kanan). 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemkot Metro mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada satuan pendidikan untuk memberikan pembelajaran yang baik kepada murid.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Metro Supriyadi mengatakan, pihaknya telah rutin memberikan sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan hukum pada satuan pendidikan di Metro,

Hal ini lantaran situasi dan keadaan hukum saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja.

Sehingga diperlukan adanya sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum untuk ASN dan PPPK yang ada di satuan pendidikan di Kota Metro.

“Sosialisasi dan penyuluhan sudah kita lakukan dari SMP Negeri 1 Metro, SMP Negeri 2 Metro dan yang hari ini adalah di SMP Negeri 4 Metro dan juga SD nanti tentunya,” kata dia, Rabu (13/12/2023).

Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada di lingkungan SMP Negeri 4 Metro untuk dapat memperhatikan perubahan atau pergeseran situasi yang terjadi di dunia pendidikan.

Di mana ada beberapa guru mengalami permasalahan hukum saat mendidik anak.

“Untuk menghindari hal itu, saya sarankan Bapak-Ibu untuk tidak terpancing emosi, tanamkan budaya sabar yang luar biasa, dan lakukan selalu yang namanya pembinaan dan lakukan komunikasi,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para ASN dan PPPK untuk dapat netral pada masa kampanye pada 28 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Saat ini adanya perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK, dimana di dalam undang-undang tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat apabila tersandung masalah hukum,” tukasnya.

Dia berpesan kepada seluruh yang hadir untuk tidak ikut berkampanye, baik hadir dalam kegiatan pasangan calon dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial.

“Kita (ASN) dilarang dukung-mendukung, tapi bisa menggunakan hak suara kita di bilik suara pada saat tanggal 14 Februari 2024,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Metro Suwandi mengungkapkan, maraknya persoalan yang terjadi di kalangan remaja seperti tawuran, perundungan, dan kekerasan, pihaknya telah melakukan pergerakan dengan keliling ke sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Kota Metro.

“Harapannya kondisi Kota Metro sebagai kota pendidikan dapat jauh lebih baik," kata Suwandi.

"Maka sebagai seorang guru dan pembina terhadap anak harus dapat berhati-hati dan menjaga diri agar tidak terkena masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved