Berita Lampung

535 Tanah Wakaf di Pesisir Barat Telah Terdaftar di KUA

Kemenag Pesisir Barat Lampung mencatat sebanyak 535 tanah wakaf telah terdaftar di Kantor urusan agama (KUA) sepanjang tahun 2023.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Kemenag Pesisir Barat 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Kemenag Pesisir Barat Lampung mencatat sebanyak 535 tanah wakaf telah terdaftar di Kantor urusan agama (KUA) sepanjang tahun 2023.

Kasi Bimas Islam pada Kemenag Pesisir Barat, Irhamsyah mengatakan, tanah wakaf tersebut tersebar di 11 Kecamatan yang ada.

Baca juga: Polda Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Kasus Joki CPNS Kejaksaan

"Selama 2023 ada sebanyak 535 tanah wakaf yang telah terdaftar di KUA masing-masing Kecamatan menurut pemanfaatannya," ungkapnya, Jumat (15/12/2023).

Dikatakannya, pendaftaran tanah wakaf ke KUA  merupakan sesuatu yang penting untuk melengkapi admistrasi.

Hal tersebut dimaksudkan agar status tanah wakaf tersebut jelas dan tidak menimbulkan perselisihan paham dikemudian hari.

Ditambahkannya, jika semua dokumen wakaf yang perlukan dinyatakan lengkap maka akan ada Akta ikrar wakaf (AIW).

"Jadi jika dokumennya sudah dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan Akta ikrar wakaf," jelasnya.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya agar bisa berkoordinasi dengan KUA terdekat.

Lebih lanjut Irham merinci jumlah tanah wakaf berdasarkan pemanfaatannya selama 2023 tersebut.

Untuk tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid sebanyak 328 bidang dan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Mushola sebanyak 117 bidang tanah.

"Untuk tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan musholla ini paling banyak di Kecamatan Pesisir Selatan yakni 59 bidang," jelasnya.

Lalu, tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk sekolah dan madrasah sebanyak 28 bidang dan tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan Pesantren sebanyak 29 bidang.

Sedangkan, tanah wakaf dimanfaatkan untuk makam sebanyak 16 bidang dan tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk sosial dan ekonomi sebanyak 17 bidang tanah.

"Kita mengimbau kepada masyarakat yang akan mewakafkan tanahnya agar di daftarkan di KUA untuk mencegah terjadi kesalahpahaman di kemudian hari," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved