Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan Pemerintah Desa di Pesisir Barat Wujudkan Netralitas Pemilu

Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar rapat koordinasi tahapan kampanye dalam rangka upaya pencegahan terhadap netralitas Peratin pada Pemilu 2024.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat Lampung gelar rapat koordinasi tahapan kampanye dalam rangka upaya pencegahan terhadap netralitas Peratin dan perangkat desa pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat,Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ayu Megasari mengatakan, untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil dibutuhkan kerjasama semua pihak.

Baca juga: Polda Lampung Bakal Tetapkan Tersangka Lain Kasus Joki CPNS Kejaksaan

"Pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa," ungkap Ayu, Jumat (15/12/2023).

Termasuk peran pemerintah desa untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil sangat dibutuhkan.

Dikatakannya, peran pemerintah desa dan perangkatnya memiliki posisi yang sangat penting kerena merupakan ujung tombak semua bidang pembangunan.

Baik itu pembangunan di bidang sosial, pembangunan budaya dan pembangunan politik.

Sehingga kerap kali posisi Kepala desa dan perangkatnya ini sangat rentan menjadi incaran peserta Pemilu untuk meraih suara dukungan.

Untuk itu, Ayu mewanti-wanti Kepala Desa dan perangkatnya ini agar tidak terjebak dalam politik praktis dan senantiasa bersikap netral.

"Kepala Desa tidak boleh berpihak terhadap kelompok atau golongan tertentu, Kepala desa juga dilarang melakukan tindakan yang bisa merugikan atau menguntungkan calon tertentu," imbuhnya.

Jika melanggar ada sanksi yang akan diterima oleh Kepala desa dan perangkatnya, mulai dari sanksi administrasi, teguran, perhentian hingga pidana kurungan penjara.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diatur dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

Lebih lanjut, Ayu mengajak semua pihak termasuk Kepala desa agar ikut serta membantu tugas Bawaslu dalam hal pengawasan partisipatif.

"Seperti yang kami katakan tadi Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri tanpa kerjasama semua pihak, terutama Kepala desa, paling tidak membantu dalam mensosialisasikan kepada masyarakatnya agar tidak terlibat dalam praktek politik uang, politisasi sara,ujaran kebencian serta larangan lainya," ucapnya.

Ia berharap Pemilu 2024 mendatang mampu menciptakan budaya demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

"Mari kita jadikan Pancasila sebagai pedoman untuk menyambut dan melaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan kepala daerah pada tahun 2024, karena Pancasila dapat mempersatukan semua perbedaan," pungkasnya.

Rapat koordinasi yang digelar di hotel Sartika Kecamatan Pesisir Tengah dihadiri oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Panwascam, Camat, Apdesi dan seluruh Peratin (Kepala Desa) Pesisir Barat. (Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved