Berita Terkini Nasional
Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Sudah Periksa 115 Orang Saksi
Dalam proses penyidikannya, total sudah ada 115 saksi maupun ahli yang diperiksa polisi untuk membuat terang kasus pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Setianingsih Ditemukan Meninggal Membusuk, Jasadnya Ditunggui 2 Anaknya |
|
|---|
| Malu Punya Banyak Anak, Solehak Tega Kubur Bayi Baru Saja Dilahirkan |
|
|---|
| Penyebab Reski Kelvin Gigit Lengan dan Paha Kapolsek Sungai Lilin |
|
|---|
| Motif Oknum Polisi di Jambi Bunuh Dosen Perempuan, Sakit Hati Diejek |
|
|---|
| Penyebab Musafir Tewas Setelah Dianiaya 5 Orang Saat Istirahat di Masjid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri-saat-konpers-kasus-mensos-juliari-p-batubara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.