Berita Terkini Artis

Ammar Zoni Resmi Ajukan Rehabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba Lagi

Ketiga kali terjeret kasus narkoba, Ammar Zoni resmi ajukan assesment atau permohonan masa rehabilitasi, Senin (17/12/2023). 

Editor: taryono
warta kota
Ketiga kali terjeret kasus narkoba, Ammar Zoni resmi ajukan assesment atau permohonan masa rehabilitasi, Senin (17/12/2023).  

Sementara orang tersebut, seharusnya mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Sudah berulang-ulang kali melakukan kejahatan melanggar pidana, khusus ini narkoba itu namanya residivis."

"Biasanya kalau orang biasa enggak ada istilah direhabilitasi, tapi dipenjara minimal 4 tahun," kata Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (17/12/2023).

Terkait artis yang terjerat kasus narkoba, Farhat menilai hal itu pasti ditangkap secara besar-besaran oleh pihak kepolisian.

Namun setelah berjalannya kasus, Kata Farhat, artis tersebut nantinya tiba-tiba bebas karena hanya menjalani rehabilitasi saja.

"Kalau orang artis, orang kaya, publik figur biasanya ditangkapnya secara besar-besaran."

"Tapi hasilnya nanti tiba-tiba udah keluar, rehabilitasi."

"Nanti ketangkap lagi kedua kali, terus tangkap lagi ketiga kali," ungkapnya.

Melihat Ammar Zoni yang kini terjerat kasus narkoba ketiga kalinya, Farhat menyebut ada kegagalan dari tempat-tempat rehabilitasi.

Ia menilai bahwa tempat rehabilitasi terlalu gampang untuk mengeluarkan surat tidak ketergantungan.

"Saya mengingatkan kasus ini adalah suatu kasus yang kita anggap gagalnya, bukan penegak hukum ya, kalau penegak hukum khususnya polisi sudah berhasil menangkap."

"Tapi balai-balai rehabilitasi di Indonesia yang gampang mengeluarkan surat tidak tergantung, yang gampang memperjualbelikan proses rehabilitasi," ujarnya.

Farhat menuturkan, ada kemungkinan sistem di tempat rehabilitasi menjadikan orang-orang gampang kembali untuk menggunakan narkoba.

Menurutnya, seseorang yang seharusnya belum dinyatakan bebas dari narkoba, namun malah sudah diberi surat tidak ketergantungan tersebut.

"Artinya mungkin sitem kilat ini kan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved