Pemilu 2024

Bawaslu Bandar Lampung Periksa Oknum RT Way Halim Soal Video Kayu untuk Banner Caleg

Bawaslu Bandar Lampung memanggil sejumlah aparat kelurahan Perumnas Way Halim terkait video pemasangan banner caleg.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
PIC atau penanggung jawab Pemilu Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP saat diwawancara jelaskan tentang pemeriksaan oknum RT di Way Halim soal video kayu untuk banner caleg. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Bandar Lampung memanggil sejumlah aparat kelurahan Perumnas Way Halim terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (18/12/2023).

Adapun pemeriksaan Bawaslu Bandar Lampung untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum aparat kelurahan setempat terkait pemasangan banner salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Rahmawati Herdian.

Hasil pemeriksaan sementara, para aparat kelurahan tersebut mengaku hanya membereskan kayu untuk dibuat plang larangan buang sampah sembarangan.

PIC atau penanggung jawab Pemilu Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, para aparat kelurahan tersebut mengakui adanya banner di dalam gudang kelurahan.

"Mereka ke belakang, ke gudang, tiba-tiba ada banner, mereka mau beresin untuk ambil kayunya," ungkap Oddy saat diwawancara, Senin (18/12/2023).

"Mereka mengaku enggak tau siapa yang naruh banner atau yang menertibkan banner-banner itu," kata dia.

Menurut Oddy, dari pengakuan RT, banner tersebut hendak diambil kayunya untuk dijadikan plang larangan buang sampah.

Meski begitu, Oddy mengatakan pihaknya masih mendalami terkait unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut.

Pasalnya, tidak ada konfirmasi kepada panwascam setempat terkait adanya penertiban banner caleg di wilayah tersebut.

"Kalau di videokan dia lagi nyiapin kayu, pengakuan mereka pas diklarifikasi katanya mau buat plang larangan buang sampah sembarangan," kata Oddy.

"Tapi kalau penertiban kan harus ada laporan ke panwascam setempat, ini tidak ada laporan, makanya masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya

Lebih lanjut, Oddy mengatakan bahwa para aparat kelurahan itu sendiri diklarifikasi dengan jumlah 20 pertanyaan.

Namun, Oddy mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.

"Total lebih dari 20 pertanyaan satu orang," 

"Belum bisa disimpulkan itu pemasangan atau pencopotan, masih kita dalami, dan kita masih akan panggil lurahnya juga besok," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved