Berita Lampung

BKSDM Pesisir Barat Persilakan Peserta PPPK yang Keberatan Melapor

BKSDM Pesisir Barat mempersilakan bagi peserta yang merasa keberatan atau menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengumuman kelulusan hasil seleksi

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kabid Bidang Pengadaan dan Informasi Pegawai Muh Kholil. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pesisir Barat mempersilakan bagi peserta yang merasa keberatan atau menemukan adanya ketidaksesuaian hasil pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2023 agar melakukan pelaporan ke pihaknya.

Kepala BKSDM Pesisir Barat Sri Agustini mengatakan, untuk pengolahan nilai tambah (afirmasi) itu ditetapkan oleh BKN.

"Tapi jika ada yang merasa tidak sesuai silahkan menghubungi BKPSDM, nanti akan kita akomodir untuk bahan laporan ke BKN," ucap Kepala BKSDM Pesisir Barat, Sri Agustini melalui pesan WhatsApp, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, Kabid Bidang Pengadaan dan Informasi Pegawai Muh Kholil mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari peserta seleksi atas nama Fitri Andika.

Ia menjelaskan, permasalahan yang dialami oleh Fitri ini pada saat tes CAT ia memperoleh nilai tertinggi.

Tapi pada saat pengumuman kelulusan PPPK tiba-tiba ia berada di nomor urut kedua dan peserta lain yang nilainya lebih rendah justru naik ke atas.

"Tadi sudah kita jelaskan penambahan nilai itu kalau menurut aturan karena peserta melampirkan sertifikat analisis kebijakan level 6 dari yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional," jelasnya.

Tapi untuk membuktikan apakah peserta lain itu benar memiliki sertifikat asli atau tidak, akan dilakukan langkah selanjutnya.

"Untuk laporan dari saudari Fitri Andika sudah kita terima dan nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, karena Kabid saat ini sedang cuti dan pimpinan sedang DL, mudah-mudahan ibu Kepala Badan besok sudah ada di kantor," jelasnya.

Saat ini pengecekan sertifikat yang dilampirkan oleh peserta tidak bisa dilakukan karena setelah tes dilakukan semua sistem verifikator langsung ditutup oleh system.

Solusi yang bisa diberikan kata dia, pihaknya akan melaporkan permasalahan tersebut ke BKN.

Selain itu pihaknya juga akan mempertemukan kedua belah pihak dan meminta peserta lain itu untuk menunjukkan sertifikat aslinya.

Jika ternyata tidak bisa menunjukkan sertifikat asli atau sertifikat yang digunakan itu palsu, maka pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke BKN.

"Karena yang memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan ini BKN bukan kita," ucapnya.

"Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita informasikan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved