Pemilu 2024

Kasus Covid-19 Naik Jelang Pemilu, KPU Lampung Tunggu Juknis KPU RI

KPU Lampung tunggu juknis KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 saat kasus Covid-19 naik.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU Lampung tunggu juknis KPU RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 saat kasus Covid-19 naik. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan karena adanya varian baru.

Dikonfirmasi terkait langkah KPU Lampung melihat munculnya Covid-19 baru-baru ini, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus mengatakan menunggu juknis KPU RI.

Menurutnya, terdapat PKPU yang mengatur terkait adanya bencana seperti wabah Covid-19 yang kasusnya kembali naik.

"Terkait kasus Covid yang muncul, kami sedang menunggu petunjuk dari KPU RI, terkait hal ini juga telah diatur dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara (tungsura)," kata Antoniyus, Senin (18/12/2023).

Sementara dihimpun dari berbagai sumber KPU RI telah menyiapkan anggaran khusus untuk Covid-19.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, dalam anggaran penyelenggara Pemilu Serentak 2024 yang totalnya sebesar Rp70,5 triliun, telah mencakup anggaran pemilu untuk situasi Covid-19.

"Anggarannya ada kok," ujar Hasyim.

Kendati demikian, anggota KPU RI dua periode itu menegaskan, anggaran pemilu di masa Covid-19 tidak ditentukan oleh KPU.

Melainkan oleh otoritas terkait di lingkup pemerintahan yang dikoordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Penentuan situasi Covid atau tidak, atau istilahnya darurat bencana, istilah yang digunakan dalam bencana non alam Covid, kan yang punya kebijakan menentukan adalah pemerintah," kata Hasyim.

"Jadi anggaran itu digunakan atau tidak, nanti tentu saja kami merujuk pada keputusan yang dibuat oleh pemerintah," sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Hasyim memastikan anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan pemilu di masa Covid-19 akan ditentukan setelah adanya perkembangan status Covid-19 dari pemerintah.

"Yang menentukan kebijakan ini darurat atau tidak kan bukan kewenangan KPU, kewenangannya pemerintah," demikian Hasyim menambahkan.

Peningkatan angka kasus Covid-19 Indonesia meningkat lagi diumumkan Kementerian Kesehatan, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved