Berita Terkini Artis
Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat tak Lolos, Dasar Penambahan Nilai Dipertanyakan
Dasar penambahan nilai itu dipertanyakan imbas nilai tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat tidak lolos seleksi.
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Peserta mempertanyakan dasar penambahan nilai seleksi PPPK di Pesisir Barat, Lampung.
Dasar penambahan nilai itu dipertanyakan imbas nilai tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat tidak lolos seleksi.
Baca juga: Nilai Tertinggi CAT PPPK Pesisir Barat Tak Lolos, Peserta Bakal Sanggah dan Lapor Bupati
Justru yang lolos dalam seleksi PPPK tersebut adalah peserta yang nilai CAT-nya jaug di bawahnya.
Oleh karena itu lah sejumlah peserta tes mempersoalkan pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK di Pesisir Barat Lampung.
Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman, bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tetapi justru peserta yang nilainya jauh lebih rendah.
Sebab, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar diluar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.
Fitri salah satu peserta seleksi PPPK di Pesisir Barat mempertanyakan kejelasan tambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan tersebut.
Ia mengaku, mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.
Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang dirilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga atas nama orang lain dan bukan dirinya.
Padahal sebelumnya, dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan peserta atas nama tersebut berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.
"Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT," ungkapnya, Minggu (17/12/2023).
Ditambahkannya, jika melihat kode pengumuman bisa di pastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II.
Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No.650 tahun 2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.
Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen.
Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengumuman-PPPK-di-Lampung-Barat-Tunggu-Hasil-Panselnas.jpg)