Berita Lampung

PT ASDP Bakauheni Dirikan Posko Sosialisasi Pelayanan Tiket di Radius 4,2 Km

PT ASDP Bakauheni buka posko sosialisasi pelayanan tiket penyeberangan di radius 4,2 km di Jalinsum dan Tol Bakter

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
PT ASDP Bakauheni buka posko sosialisasi pelayanan tiket penyeberangan di radius 4,2 km di Jalinsum dan Tol Bakter 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry (persero) cabang Bakauheni, Lampung Selatan terus menyosialisasikan pembatasan pembelian tiket menggunakan radius kepada pihak penyedia jasa ekpedisi.  

Kini PT ASDP Indonesia Ferry (persero) cabang Bakauheni membuka posko pelayanan di Jalinsum, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dan Jalintim atas diberlakukannya pembatasan jarak pembelian tiket menggunakan radius, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Sosialisasi Pembelian Tiket Gunakan Radius, PT ASDP Bakauheni Buka Posko

Baca juga: PT ASDP Pastikan Tidak Ada Gangguan Penyeberangan Akibat KMP Tranship 1 Terbakar

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan Captain Rudi Sunarko mengatakan pihaknya membuka posko pelayanan di Jalinsum, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, dan Jalintim.

"Kita buka posko pelayanan di jalinsum ada di simpang Gayam (di Terminal Agrobisnis). Lalu, di Jalintim kita buka di RM Gunung Jati. Kemudian kalau di Tol Bakter kita buka di KM 20 dan KM 49," ujar Rudi, Senin (18/12/2023).

"Posko pelayanan ini dibuka sejak Senin (11/12/2023) lalu. Saat mulai diberlakukannya pembatasan pembelian tiket 4,2 km dari jarak terluar Pelabuhan Bakauheni. Nanti ada petugas tiketing di sana untuk menyosialisasikan pembelian tiket ini," sambungnya.

Rudi mengatakan posko pelayanan tiket yang ada sifatnya hanya sementara sampai kegiatan sosialisasi pembatasan pembelian tiket menggunakan radius ini selesai.

"Posko pelayanan tiket yang ada sifatnya hanya sementara sampai kegiatan sosialisasi pembatasan pembelian tiket menggunakan radius ini selesai. Atau mungkin sampai kegiatan pengamanan angkutan Nataru selesai," ujarnya.

Saat ini pihaknya menggratiskan tiket parkir bagi pengguna jasa yang sudah sampai di pelabuhan namun keluar dari pelabuhan untuk mebeli tiket, karena belum memiliki tiket.

"Sampai saat ini kita menggratiskan tiket parkir bagi pengguna jasa yang sudah sampai di pelabuhan. Namun, mau keluar lagi untuk mebeli tiket, karena belum memiliki tiket," katanya.

"Penggratisan parkir tersebut sampai kegiatan sosialisasi pembatasan pembelian tiket menggunakan radius ini selesai. Atau mungkin sampai kegiatan pengamanan angkutan Nataru selesai," sambungnya.

Maka dari itu, pihaknya berharap media dapat membantu menyosialisasikan pembatasan pembelian tiket menggunakan radius tersebut kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pembelian tiket penyeberangan berjarak 4,24 kilometer dari titik terluar pelabuhan, mulai Senin (11/12/2023) hingga seterusnya.

Pemberlakuan pembelian tiket menggunakan radius ini, bertujuan untuk meminimalisir pembeli tiket kapal dari calo di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sekaligus, mengurangi kemacetan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Captain Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan jarak pembelian tiket dari titik terluar pelabuhan bertujuan untuk menghindari calon pengguna jasa membeli dari calo tiket.

"Tujuannya untuk menghindari pembelian tiket dari calo-calo di pelabuhan. Agar pengguna jasa juga lebih disiplin didalam reservasi tiket," kata Rudi, Minggu (10/12/2023).

"Selain itu agar traffic di pelabuhan lancar dan juga untuk masalah keamanan didalam tol maupun dijalan arteri," sambungnya.

Rudi menjelaskan radius larangan berdasarkan geografis berjarak 4,24 kilometer dari titik tengah bagian terluar Pelabuhan Bakauheni.

Dengan acuan titik terjauh adalah Balai Karantina Pertanian atau lintas tengah.

"Jarak antara sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian sekitar 4,24 kilometer. merupakan jarak yang cukup untuk melakukan screening bagi pengguna jasa yang belum memiliki tiket," kata Rudi.

Rudi menyebut, jalan menuju pelabuhan cukup sempit.

Sehingga diharapkan dengan adanya batas 4,24 kilometer, tidak ada kemacetan kendaraan parkir di pinggir jalan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.

"Nanti biar pengguna jasa bisa lebih disiplin jauh-jauh hari membeli tiket diluar radius itu," katanya.

"Tentunya kita sudah koordinasi dengan kantor pusat biar tetap melalui diluar radius itu, untuk sementara kebijakannya demikian," sambungnya.

Rudi mengatakan pengguna jasa bisa membeli tiket melalui aplikasi Ferrizy.

"Bagi para agen yang menjual tiket kapal, bisa berpindah ke jarak yang sudah ditentukan. Nantinya pengguna jasa dapat diputar balik didekat Balai Karantina Pertanian apabila belum memiliki tiket," ujarnya.

Rudi menjelaskan, calon pengguna jasa dapat membeli tiket 60 hari sebelum keberangkatan.

Tujuannya agar kuota tiket terisi dengan baik.

"Nantinya, akan diberlakukan penyekatan lalu lintas di buffer zone baik dijalan tol maupun di jalan arteri," ujarnya.

"Kalau untuk sosialisasi memang nanti kita tempatkan petugas kita berdiri di daerah radius itu. Kedepan, ini kan bukan hanya untuk angkutan nataru dan lebaran saja tapi untuk selanjutnya," jelasnya.

Loket Dalam Radius 4,2 Tutup

Beberapa loket Ferizy di Bakauheni, Lampung Selatan terpaksa tutup.

Hal itu disebabkan, para penjual tiket ferizy di  Bakauheni, Lampung Selatan tidak bisa memesan tiket kapal melalui aplikasi atau website Ferizy karena dibawah jarak radius 4,2 kilometer yang telah ditentukan.

Selain itu, dengan adanya penerapan jarak radius pembeli tiket kapal, banyak loket Ferizy di Bakauheni, Lampung Selatan yang berdiri secara tiba-tiba disekitar jarak radius 4,2 kilometer yang telah ditentukan.

Salah seorang pemilik loket Ferizy, Yadi mengatakan dirinya tidak bisa memesan tiket Ferizy, karena loketnya dibawah jarak radius 4,2 kilometer yang telah ditentukan.

"Tidak bisa memesan. Pas kita isi-isi data itu masih bisa. Pas mau pembayaran itu dia langsung muter-muter. Kayak eror gitu," kata Yadi, Senin (18/12/2023).

Akibat diberlakukannya radius pembelian tiket kapal, Yadi mengatakan omsetnya menurun.

Sehingga Dia memilih menutup loketnya, dan hendak mencari tempat, yang bisa memesan tiket kapal sesuai radius jarak yang telah ditentukan.

Saldi mengatakan dengan adanya jarak radius pembelian tiket kapal, calo-calo juga meraja lela.

"Bukannya mengurangi calo, ini malah tambah banyak. Mereka menutup tokonya. Lalu, mereka ke pelabuhan, nawarin penumpang yang udah terlanjur ke sana tapi belum memiliki tiket," ujarnya.

"Nah, nanti dia nelfon temennya yang ada diatas (di jarak 4,2 km) untuk pesanin tiketnya, terus dikirim barcodenya," sambungnya.

Pemilik loket Ferizy, Sendi mengatakan dirinya membuka tiket penjualan tiket kapal, karena tempatnya termasuk jarak radius yang bisa memesan tiket.

"Sebelumnya saya cuma konter pulsa. Sekarang sambi jualan tiket kapal juga. Lumayan untungnya. Karena kebetulan tempat saya bisa memesan tiket," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan, memberlakukan aturan pembelian tiket penyeberangan berjarak 4,24 kilometer dari titik terluar pelabuhan, mulai Senin (11/12/2023) hingga seterusnya.

Pemberlakuan pembelian tiket menggunakan raidus ini, bertujuan untuk meminimalisir pembeli tiket kapal dari calo di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sekaligus, mengurangi kemacetan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

General Manager PT ASDP Cabang Bakauheni, Captain Rudi Sunarko mengatakan, pemberlakuan jarak pembelian tiket dari titik terluar pelabuhan bertujuan untuk menghindari calon pengguna jasa membeli dari calo tiket.

"Tujuannya untuk menghindari pembelian tiket dari calo-calo di pelabuhan. Agar pengguna jasa juga lebih disiplin didalam reservasi tiket," kata Rudi, Minggu (10/12/2023).

"Selain itu agar traffic di pelabuhan lancar dan juga untuk masalah keamanan didalam tol maupun dijalan arteri," sambungnya.

Rudi menjelaskan radius larangan berdasarkan geografis berjarak 4,24 kilometer dari titik tengah bagian terluar Pelabuhan Bakauheni.

Dengan acuan titik terjauh adalah Balai Karantina Pertanian atau lintas tengah.

"Jarak antara sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian sekitar 4,24 kilometer. merupakan jarak yang cukup untuk melakukan screening bagi pengguna jasa yang belum memiliki tiket," kata Rudi.

Rudi menyebut, jalan menuju pelabuhan cukup sempit.

Sehingga diharapkan dengan adanya batas 4,24 kilometer, tidak ada kemacetan kendaraan parkir di pinggir jalan di sekitar Pelabuhan Bakauheni.

"Nanti biar pengguna jasa bisa lebih disiplin jauh-jauh hari membeli tiket diluar radius itu," katanya.

"Tentunya kita sudah koordinasi dengan kantor pusat biar tetap melalui diluar radius itu, untuk sementara kebijakannya demikian," sambungnya.

Rudi mengatakan pengguna jasa bisa membeli tiket melalui aplikasi Ferrizy.

"Bagi para agen yang menjual tiket kapal, bisa berpindah ke jarak yang sudah ditentukan. Nantinya pengguna jasa dapat diputar balik didekat Balai Karantina Pertanian apabila belum memiliki tiket," ujarnya.

Rudi menjelaskan, calon pengguna jasa dapat membeli tiket 60 hari sebelum keberangkatan.

Tujuannya agar kuota tiket terisi dengan baik.

"Nantinya, akan diberlakukan penyekatan lalu lintas di buffer zone baik dijalan tol maupun di jalan arteri," ujarnya.

"Kalau untuk sosialisasi memang nanti kita tempatkan petugas kita berdiri di daerah radius itu. Kedepan, ini kan bukan hanya untuk angkutan nataru dan lebaran saja tapi untuk selanjutnya," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved