Pemilu 2024
Rahmawati Herdian Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Bandar Lampung
Pemanggilan Rahmawati dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemasangan banner di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Caleg DPR RI Dapil Lampung I Rahmawati Herdian tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023).
Pemanggilan Rahmawati dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemasangan banner di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Ia malah mengutus Wakil Ketua Bappilu DPW NasDem Lampung Aryanto Yusuf.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP mengatakan, keterangan Rahmawati tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.
Ia pun akan dipanggil ulang.
Aryanto sendiri datang ke kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan membawa surat kuasa dari Rahmawati Herdian.
Namun, kata Oddy, sesuai Perbawaslu No 7 Tahun 2022 pasal 32 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan.
Bawaslu berencana kembali memanggil Rahmawati pada Kamis (21/12/2023) besok.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan," jelas Oddy.
"Karena yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kami berencana kembali memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi pada hari Kamis depan," imbuhnya.
Aryanto yang juga penanggung jawab kampanye NasDem Lampung mengatakan, Rahmawati tidak memenuhi panggilan Bawaslu lantaran sedang melakukan kampanye di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
"Rahmawati sedang kampanye di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya. Karena setiap hari kami selalu ada beberapa titik kampanye," ujar Aryanto saat keluar dari kantor Bawaslu Bandar Lampung.
Ditanya terkait banner ditemukan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Aryanto mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Pasalnya, kata dia, pihaknya setiap hari hanya berfokus melakukan aktivitas kampanye.
Dia menerangkan, semua aktivitas kampanye Rahmawati telah dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak berwajib.
"Kami tidak ingin terlibat lebih jauh. Intinya, kami serahkan kepada Bawaslu yang mengurus ini," tutur Aryanto.
"Karena kami tidak tahu-menahu siapa yang masang, siapa yang merazia, siapa yang merekam, kami tidak tahu," imbuhnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Bappilu-NasDem-Lampung-Aryanto-Yusuf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.