Pemilu 2024

Rahmawati Herdian Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Bandar Lampung

Pemanggilan Rahmawati dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemasangan banner di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Wakil Ketua Bappilu DPW NasDem Lampung Aryanto Yusuf saat mendatangi kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Caleg DPR RI Dapil Lampung I Rahmawati Herdian tak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Selasa (19/12/2023).

Pemanggilan Rahmawati dilakukan untuk mengklarifikasi perihal pemasangan banner di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

Ia malah mengutus Wakil Ketua Bappilu DPW NasDem Lampung Aryanto Yusuf.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP mengatakan, keterangan Rahmawati tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.

Ia pun akan dipanggil ulang.

Aryanto sendiri datang ke kantor Bawaslu Bandar Lampung dengan membawa surat kuasa dari Rahmawati Herdian.

Namun, kata Oddy, sesuai Perbawaslu No 7  Tahun 2022 pasal 32 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan.

Bawaslu berencana kembali memanggil Rahmawati pada Kamis (21/12/2023) besok.

"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan," jelas Oddy.

"Karena yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kami berencana kembali memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi pada hari Kamis depan," imbuhnya.

Aryanto yang juga penanggung jawab kampanye NasDem Lampung mengatakan, Rahmawati tidak memenuhi panggilan Bawaslu lantaran sedang melakukan kampanye di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

"Rahmawati sedang kampanye di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya. Karena setiap hari kami selalu ada beberapa titik kampanye," ujar Aryanto saat keluar dari kantor Bawaslu Bandar Lampung.

Ditanya terkait banner ditemukan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Aryanto mengaku pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.

Pasalnya, kata dia, pihaknya setiap hari hanya berfokus melakukan aktivitas kampanye.

Dia menerangkan, semua aktivitas kampanye Rahmawati telah dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak berwajib.

"Kami tidak ingin terlibat lebih jauh. Intinya, kami serahkan kepada Bawaslu yang mengurus ini," tutur Aryanto.

"Karena kami tidak tahu-menahu siapa yang masang, siapa yang merazia, siapa yang merekam, kami tidak tahu," imbuhnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved