Berita Terkini Artis

Lulu Tobing Diminta Ajukan Gugatan Cerai  ke Pengadilan Agama Sesuai Domisilinya

Sidang perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah selesai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Editor: taryono
Instagram
Ilustrasi, Lulu Tobing dan Bani Mulia. Sidang perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah selesai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Namun perceraian itu tidak terjadi karena materi gugatan tidak terbukti di ruang sidang.

Kisruh perkawinan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia itu sudah tersiar sejak lama.

Pernikahan Sudah Tidak Harmonis

Pemain film Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia untuk kedua kalinya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah melayangkan gugatan cerai terhadap Bani Maulana Mulia pada 28 Mei 2021.

Namun saat itu gugatan cerai Lulu Tobing ditolak majelis hakim karena materi gugatannya dianggap kurang bukti.

Sejauh ini belum diketahui persoalan yang membuat Lulu Tobing ingin mengakhiri pernikahannya bersama Bani Maulana Mulia.

Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Lulu Tobing merasa sudah tidak harmonis hidup bersama suaminya itu hingga memutuskan menggugat cerai.

"Alasan cerai itu tidak harmonis lagi," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di ruang kerjanya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih gagal melakukan upaya mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Mediasi ini dilakukan didepan hakim mediator setelah Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Saat ini Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia diberi waktu dua pekan untuk menjalani mediasi.

"Mediasi yang dilakukan dari 2 sampai 16 November 2023 tidak berhasil," kata Jajat Sudrajat.

Sejak sidang cerai perdana digelar, Bani Maulana Mulia selalu hadir di ruang sidang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved