Berita Terkini Artis

Lulu Tobing Diminta Ajukan Gugatan Cerai  ke Pengadilan Agama Sesuai Domisilinya

Sidang perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah selesai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Editor: taryono
Instagram
Ilustrasi, Lulu Tobing dan Bani Mulia. Sidang perkara cerai Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia telah selesai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

Sementara Lulu Tobing yang menggugat cerai justru tidak pernah muncul di pengadilan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Dia (Bani Maulana Mulia) hadir di sidang pertama, kedua, sampai mediasi, tapi pihak penggugat (Lulu Tobing) tidak pernah hadir," ucap Jajat.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan terus menjalani sidang online hingga 11 Desember 2023 sampai pembuktian.

Mediasi Selalu Gagal

Pemain film Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia gagal melakukan upaya mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Mediasi ini dilakukan didepan hakim mediator setelah Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Maulana Mulia ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana Mulia untuk kedua kalinya ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Lulu Tobing pernah melayangkan gugatan cerainya pada 28 Mei 2021.

Namun, gugatan cerai pertamanya itu ditolak majelis hakim.

Saat ini Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia diberi waktu dua pekan untuk menjalani mediasi.

"Mediasi yang dilakukan dari 2 sampai 16 November 2023 tidak berhasil," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, di ruang kerjanya, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2023).

Sejak sidang cerai perdana digelar, Bani Maulana Mulia selalu hadir di ruang sidang.

Sementara Lulu Tobing yang menggugat cerai justru tidak pernah muncul di pengadilan dan hanya diwakili kuasa hukumnya.

"Dia (Bani Maulana Mulia) hadir di sidang pertama, kedua, sampai mediasi, tapi pihak penggugat (Lulu Tobing) tidak pernah hadir," ucap Jajat.

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia akan terus menjalani sidang online hingga 11 Desember 2023 sampai pembuktian.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved