Berita Lampung
1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal
Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi khusus (RK) II kepada satu narapidana yang langsung bebas pada hari raya Natal 25 Desember 2023.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kepada mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undagan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.
Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana atau permen no 03/thn 2018 pasal 5 yang telah memenuhi syarat.
Danang mengatakan, napi itu harus berkelakuaan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.
Napi tersebut telah mengikuti program pembinaan.
Disisi lain Danang juga mengingatkan kepada pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung di seluruh jajaran untuk netral selama pemilihan umum.
"Kalau ada pegawai yang terlibat akan kami lakukan sanksi tegas, kalau ada ASN terlibat melanggar netralitas maka akan langsung diperiksa," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang.
"Wartawan awasi ASN Kemenkumham Lampung selama pemilu," kata Danang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Sabtu 22 November 2025: Waspada Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah |
|
|---|
| KPU RI Bantah KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, Begini Faktanya |
|
|---|
| SPPG di Lampung Banyak Belum Bersertifikat, Pengamat Ungkap Risiko bagi Penerima Manfaat |
|
|---|
| Sjachroedin ZP Lepas Pawai Akbar Syi'arkan Indonesia Berdoa Forsimula di Masjid Agung Kota Baru |
|
|---|
| Marindo Sebut Tema Diskusi PWI Lampung Jadi Tamparan Halus bagi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kadivpas-Kanwil-Kemenkumham-Lampung-RB-Danang-Yudiawan.jpg)