Berita Lampung
1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal
Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi khusus (RK) II kepada satu narapidana yang langsung bebas pada hari raya Natal 25 Desember 2023.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Kepada mereka yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undagan dalam permen nomor 03 tahun 2018 pasal 1.
Remisi diberikan oleh menteri kepada narapidana atau permen no 03/thn 2018 pasal 5 yang telah memenuhi syarat.
Danang mengatakan, napi itu harus berkelakuaan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Adapun syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.
Napi tersebut telah mengikuti program pembinaan.
Disisi lain Danang juga mengingatkan kepada pegawai Kanwil Kemenkumham Lampung di seluruh jajaran untuk netral selama pemilihan umum.
"Kalau ada pegawai yang terlibat akan kami lakukan sanksi tegas, kalau ada ASN terlibat melanggar netralitas maka akan langsung diperiksa," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Danang.
"Wartawan awasi ASN Kemenkumham Lampung selama pemilu," kata Danang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Kunjungan Wisata ke Pulau Pahawang Tetap Stabil Usai Dermaga Ambruk |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 Agustus 2025, Hujan Ringan Hanya di Way Kanan |
![]() |
---|
Langkah Kecil Petugas JKN di Lorong Panjang Pelayanan Klinik hingga Rumah Sakit |
![]() |
---|
Video Indonesia Menuju Zero ODOL Memasuki Tahap Penegakan Hukum Secara Penuh |
![]() |
---|
Video Target Sekolah Rakyat di Lampung, KBM Sudah Dimulai Akhir Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.