Berita Lampung

1 Napi di Lampung Langsung Bebas, 72 Napi Lainnya Dapat Remisi Natal

Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan remisi khusus (RK) II kepada satu narapidana yang langsung bebas pada hari raya Natal 25 Desember 2023.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan (kacamata) saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung memberikan remisi khusus (RK) II kepada satu narapidana (napi) yang langsung bebas pada hari raya Natal 25 Desember 2023.

Satu napi yang langsung bebas tersebut berasal dari Rutan Kelas II B Sukadana. 

Baca juga: Komisi I DPRD Lampung Minta Pemkot Segera Terbitkan SK RT Perumahan Citra Garden

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Bantu Rp 73 Juta Kepada 6 Warga Alami Musibah

Sementara 72 orang napi lainnya hanya mendapatkan remisi Natal.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan mengatakan, pihaknya memberikan remisi khusus (RK) II atau langsung bebas satu orang. 

Lalu narapidana di Lampung yang mendapatkan RK I ada 72 orang. 

"Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan," kata kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung RB Danang Yudiawan di kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Rabu (20/12/2023). 

Disebutkannya bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung mengusulkan 81 napi yang akan mendapatkan remisi Natal, tetapi hanya 73 orang yang disetujui remisi tersebut. 

Adapun rincian narapidana yang mendapat RK 1 yakni:

Lapas Kelas I Bandar Lampung yang diusulkan ada sebanyak tujuh orang dan disetujui hanya lima orang. 

Lapas Kelas II A Kotabumi yang diusulkan tujuh orang dan disetujui delapan orang. 

Lapas Kelas II A Kalianda delapan yang diusulkan dan tujuh orang disetujui. 

Lapas Kelas II A Metro diusulkan sembilan orang dan tujuh orang disetujui. 

Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung mengusulkan sembilan orang dan disetujui 10 orang. 

Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung mengusulkan enam orang dan disetujui juga enam orang. 

Lapas Kelas II B Kota Agung diusulkan dua orang dan disetujui juga dua orang. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved