Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Selatan Buka Pendaftaran Pengawas TPS Sebanyak 3.029 Orang
Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran bagi pengawas TPS sebanyak 3.029 orang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.
Sebanyak 3.029 orang dibutuhkan Bawaslu untuk membantu mengawasi TPS se-Lampung Selatan, Lampung.
Baca juga: Bawaslu Lampung Barat Ajak Peserta Pemilu dan Masyarakat Jaga Persatuan
Baca juga: Bawaslu Pesawaran Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Padang Cermin
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki membenarkan pihaknya hendak membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.
Namun, kata Wazzaki, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pendaftaran bagi pengawas TPS.
"Belum ada Juknis dari Bawaslu provinsi atau Bawaslu RI. Jika sudah ada Juknisnya nanti dikabari," ujar Wazzaki, Kamis (21/12/2023).
Lebih lanjut, Wazzaki menjelaskan jika merujuk pada Juknis sebelumnya, pengawas TPS yang dibutuhkan satu TPS satu pengawas.
"Pengawas TPS kalau merujuk Juknis yang lalu, per-TPS satu pengawas TPS," ujarnya.
"Jumlah TPS se-Lampung Selatan jumlahnya ada 3.029. Segitu juga jumlah pengawas TPS-nya," sambungnya.
Senada dengan Ketua, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Arif Sulaiman mengatakan pihaknya masih menunggu Juknis dan jadwal tahapan rekrutmen pengaws TPS dari Bawaslu RI.
"Yang dibutuhkan 1 TPS 1 orang pengawas TPS," katanya.
"Jumlah keseluruhan yang dibutuhkan 3029," tukasnya.
Diketahui, KPU Lampung Selatan juga sedang pembukaan pendaftaran bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dimulai pada Senin (11/12/2023) kemarin.
KPPS adalah kelompok yang tergabung dalam badan ad hoc penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tugas KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Dalam menjalankan tugas tersebut, KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab.
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, mengatakan rektutmen KPPS akan dimulai pada 11 Desember 2023 dan KPPS akan ditetapkan pada 25 Januari 2024.
"Untuk KPPS yang akan direkrut sebanyak 21.203 orang. Dimana, setiap TPS sebanyak 7 orang KPPS dengan perhitungan 3.029 dikalikan 7 TPS. Maka, total 21.203 orang," ujar Aan, sapaan akrabnya, Minggu (10/12/2023).
Aan menjelaskan tuhas KPP adalah melaksanakan pemunggutan suara ditingkat TPS dan melaksanakan regulasi dan aturan yang sudah ada.
Selain itu, kata Aan, anggota KPPS harus memiliki integritas, mandiri, memiliki kapasitas dan kompetensi dalam melaksanakan tugasnya.
"Rekrutmen KPPS secara resmi terbuka. Jadi, siapa pun boleh menjadi KPPS sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.
Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan Irsan Didi mengatakan terdapat 3.029 TPS yang tersebar di 260 desa/kelurahan di 17 kecamatan se-Lampung Selatan.
Irsan mengatakan, bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS bisa mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
"Dalam Pasal 35 ayat (1), syarat anggota KPPS Pemilu 2024 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.
Syarat selanjutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
"Lalu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat," ujarnya.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," sambungnya
Kemudian, mengacu pada pasal 35 ayat (2), persyaratan usia sebgaimana ayat 1 huruf b, mempertimbangkan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan.
"Berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai awal Desember 2023 dan dilantik pada Januari 2024," ujar Didi.
Didi mengatakan, pengumuan pendaftaran terhitung mulai 11-15 Desember 2023.
Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023.
Dilanjutkan penelitian administrasi 11-22 Desember 2023.
Seterusnya pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023.
Setelah itu, tanggapan masyarakat di 23-28 Desember 2023.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi yakni pada 29-30 Desember 2023.
Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024.
Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024.
Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024.
Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024.
Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024.
Masa kerja KPPS Pemilu 2024, terhitung mulai 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2024.
Irsan Didi mengatakan, bagi yang terpilih menjadi petugas KPPS Pemilu, mereka akan menerima penghasilan per bulannya.
"Untuk Ketua KPPS Pemilu 2024, menerima gaji Rp1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta," ucapnya.
Bagi masyarakat yang berminat mendaftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024, bisa mendatangi Sekretariat PPS di masing-masing desa atau kelurahan.
Perwakilan Dinkes Lampung Selatan, Eka mengatakan calon anggota KPPS harus memiliki surat kesehatan jasmani dan rohani.
Lebih lanjut, Eka mengatakan, untuk usia tidak melebihi dari 55 tahun. Karena rentan komorbit atau penyakit penyerta.
Eka menyebut pemeriksaan kesehatan di tiap puskesmas se-Lampung selatan, pihaknya sudah memfasilitasi bagi calon KPPS.
"Kami siap mendukung suksesnya pemilu. Untuk biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp20 ribu," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-Lampung-Selatan-Buka-Pendaftaran-Pengawas-TPS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.