Polres Metro

Kepergok Hendak Mencuri, Seorang Pria Diamankan Polres Metro Polda Lampung

Seorang pria berhasil diamankan oleh Polres Metro, Polda Lampung lantaran ketahuan saat ingin mencuri.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Endra Zulkarnain
Humas Polres Metro
Pria ketahuan hendak mencuri warung berhasil diamankan Polres Metro, Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui hendak membobol warung milik warga di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi, Kec. Metro Timur, Kota Metro, Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Saat dikonfirmasi Kapolres Metro, Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menjelaskan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut berinisial R (42 Th).

Pelaku adalah warga Desa Gedung Dalam Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur.

Kasat reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H menerangkan kronologis kejadian percobaan pencurian tersebut.

"Dapat saya terangkan kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 Sekira pukul 03.00 WIB di Jln. AH Nasutian Kel Yoyodadi, Kec.Metro Timur, Kota Metro.

Saat itu pelaku hendak melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan cara mencongkel gembok warung milik salah satu warga," jelas IPTU Rosali.

Namun aksi pelaku tersebut diketahui oleh pemilik warung sehingga pemilik warung berteriak.

"Karena panik lalu pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor miliknya, namun naas pelaku malah tertabrak mobil yang sedang melintas,” terangnya.

Pada saat bersamaan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang sedang melaksanakan Patroli Hunting Rawan Subuh, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana percobaan melakukan pencurian.

"Mendengar informasi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung menuju kelokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku berinsial R," jelas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut, dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo.

Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana Percobaan Melakukan Pencurian.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved