Berita Lampung

Perkara Narkotika Tersangka Selebgram APS Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Pelimpahan perkara narkotika tersebut ke Kejari Bandar Lampung diikuti dengan penyerahan sejumlah barang bukti.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok Kejari Bandar Lampung
Perkara selebgram asal Palembang, APS dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung melimpahkan perkara selebgram asal Palembang, APS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (21/12/023.

Pelimpahan perkara narkotika tersebut ke Kejari Bandar Lampung diikuti dengan penyerahan sejumlah barang bukti.

Baca juga: BNN Metro Lampung Bakal Operasi Cegah Narkotika Jelang Nataru

Barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, dua mobil BMW, satu unit mobil Mercedes-Benz serta tas, baju sepatu mewah lainnya.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Angga Mahatama mengatakan usai penyerahan perkara tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses lanjutan.

Yakni, melalui Jaksa Penuntut Umun (JPU), Kejari Bandar Lampung akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN), Tanjungkarang.

"Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke PN Tanjungkarang," jelas Angga. 

Angga juga mengatakan, selain selebgram APS, Polda Lampung juga melimpah perkara atas tersangka AA.

Diketahui AA bersama APS terjerat kasus narkotika jaringan internasional.

AA dan APS adalah hasil pengembangan perkara peredaran sabu dengan tersangka David alias Kadavi yang saat ini berada di Lapas Nusakambangan.

AA dan APS memiliki peran sebagai penampung uang kejahatan David 

APS sendiri terkonfirmasi adalah suami dari David.

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 137 huruf a, b Jo Pasal 136 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved