Berita Lampung
Pura-pura Kehilangan Motor, Ojol di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Nasib malang menimpa RD (34), seorang ojek online (ojol) yang berpura-pura kehilangan sepeda motornya. Skenarionya dibongkar polisi.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nasib malang menimpa RD (34), seorang ojek online (ojol) yang berpura-pura kehilangan sepeda motornya.
Ojol yang merupakan warga Kelurahan Gunung, Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung itu awalnya mengaku kehilangan motornya secara tiba-tiba.
Baca juga: Merasa Diabaikan, Warga Perumahan Citra Garden Bandar Lampung Minta SK RT
Baca juga: Kapolresta Bandar Lampung Polda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2023
Dia menyebutkan, motornya raib saat belanja di salah satu minimarket yang di daerah Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (19/12/2023) siang.
Motor RD jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2189 AHD katanya diambil orang tidak dikenal.
Bahkan RD pun menegaskan rekaman CCTV sebagai bukti proses pencurian motor tersebut.
Namun, skenario bohong itu berhasil dibongkar Polsek Kedaton, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona mengatakan kebohongan itu terungkap tak lama setelah RD membuat laporan kehilangan
Kompol Try Maradona menyebut ada keganjalan laporan yang dibuat RD.
Keganjalan juga diungkap atas penyelidikan kepolisian di CCTV mini market.
"Setelah menerima laporan, kita melakukan olah TKP dan melakukan sejumlah rekam CCTV di sekira lokasi kejadian, kita temukan ada beberapa keganjalan," kata Kompol Try Maradona, Kamis (21/12/2023).
Keganjalan tersebut, lanjut Kompol Try Maradona, terlihat dari rekam CCTV yang melihatkan RD celingak-celinguk melihat keluar minimarket sambil menelpon seseorang dari balik kaca minimarket.
Tatapan RD tepat mengarah ke motor yang diparkir.
Kompol Try Maradona, mengkonfirmasi cerita bohong itu dibenarkan oleh RD.
"Rupanya yang mengambil motor tersebut adalah temannya sendiri," kata Kompol Try Maradona.
Akibat cerita bohong itu, saat ini RD diamankan oleh pihak kepolisian.
RD dijerat pasal 242 ayat 1 KUHP tentang sumpah dan keterangan palsu.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara temannya yang berpura-pura mencuri motor tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Geger Makam Nenek di Lampung Tengah Dibongkar, Tali Pocong Ikut Raib |
![]() |
---|
Perkuat Pasar Internasional, Karantina Lampung Audit Produksi Kopi Tanggamus |
![]() |
---|
1 Pohon Produksi 1 Kg Kopi, Pemprov Lampung Pakai Teknik Sistem Tanam Pagar |
![]() |
---|
Modus Ajari Tenaga Dalam, Oknum Guru di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis Cilik |
![]() |
---|
Kepala Tinggal Tengkorak, Jenazah Membusuk Ditemukan di Pantai Tanjung Selaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.