Pemilu 2024

Pengamat: Putusan MK Masa Jabatan Kepala Daerah Rawan Disalahgunakan

Pengamat Politik Yahnu Wiguno Sanyoto menyebut putusan MK soal masa jabatan kepala daerah 2019 dan berakhir 2024 rawan disalahgunakan petahana.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Yahnu Wiguno Sanyoto 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengamat Politik Yahnu Wiguno Sanyoto menyebut putusan MK soal masa jabatan kepala daerah 2019 dan berakhir 2024 rawan disalahgunakan petahana.

Pasalnya, tahapan Pilkada sudah di depan mata.

Baca juga: Cak Imin Hadiri Halaqoh Kiai Kampung Demak Usai Debat Cawapres Pilpres 2024

"Mengenai putusan MK soal masa jabatan kepala daerah, jika kita lihat dari perspektif positif tentunya hal wajar karena sebagaimana aturannya masa jabatan kepala daerah memang 5 tahun," kata Yahnu Wiguno saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Jumat (22/12/2023).

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja itu menyoroti kerawanan penyalahgunaan kekuasan mengingat tahapan Pemilu dan Pilkada hanya tinggal menunggu hari lagi.

"Tentunya sejumlah kepala daerah akan kembali mencalonkan diri pada Pilkada mendatang,"

"Hal ini menjadi peluang bagi petahana untuk menyalahgunakan kekuasaannya dan menarik perhatian masyarakat agar terpilih kembali," ujarnya.

Terlebih, kata Yahnu, waktu 6 bulan bukanlah waktu yang singkat untuk melakukan kinerja-kinerja politik.

"Jika 6 bulan digunakan untuk membangun citra baik dan kerja-kerja politik saya rasa dapat merubah image yang positif dan kekuatan kepala daerah untuk memobilisasi pejabat pemerintah sangat memungkinkan," pungkasnya .

Sebagai informasi, Mahkamah konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serentak.

Perkara teregister di MK dengan nomor 143/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh tujuh kepala daerah.

Mereka mempersoalkan mengenai akhir masa jabatan mereka.

Beberapa kepala daerah tersebut yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Namun, Mahkamah menegaskan tidak dapat menerima permohonan provisi Para Pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo, dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Kamis (21/12/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved