Pemilu 2024

Bawaslu Lampung Imbau Peserta Pemilu Tak Lakukan Politik Uang di Momen Natal 2023

Bawaslu Lampung mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan politik uang di momen Natal 2023.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tahun Natal 2023 kali ini bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, tengah masuk pada masa kempanye yang terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.

Baca juga: KPU Mesuji Masih Tunggu Logistik Surat Suara

Baca juga: Bawaslu Lampung Ajak MUI Sukseskan Pemilu 2024 Agar Rukun dan Berintegritas

Dalam kesempatan Natal 2023, Bawaslu Lampung ingatkan peserta Pemilu, baik Caleg maupun Parpol agar tidak mengunakan politik uang.

"Momentum Natal atau hari-hari besar lain berpotensi dimanfaatkan peserta Pemilu dalam hal ini caleg. Apalagi Natal tahun ini tahapan terus berlanjut dan tetap diperbolehkan melakukan kempanye," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri pada, Senin (25/12/2023).

"Oleh karena itu kami imbau kepada seluruh peserta Pemilu agar momentun Natal dan tahun baru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," Sambungnya.

Terkait larangan yang tidak diperbolehkan caleg, lanjutnya seperti menggunakan politik uang yang dibagikan pada saat Natal.

"Jangan dijadikan momen Natal untuk bagi-bagi uang dengan mengatas namakan hadiah Natal atau tahun baru tapi justru ada tujuan lain dibelakangnya," ujar Tamri.

Dikatakannya aturan kampanye tetap sama seperti hari-hari biasa, ia menegaskan tidak ada toleransi hari bagi peserta Pemilu untuk melakukan kecurangan.

"Aturan Undang-Undang Bawaslu tetap berlaku dan tidak ada hari khusus yang dikecualikan apabila melanggar pasti akan ditindak," kata dia.

Pada Natal 2023 tahun ini lanjutnya, Bawaslu Lampung telah mengerahkan jajaran pengawasan dari tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

"Kami telah kerahkan jajaran Bawaslu hingga tingkat PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) untuk tetap turun mengawasi kempanye di hari Natal dan tahun baru," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved