Berita Lampung

Polisi Tangkap 2 Pencuri Proyektor dan Printer di SD Tumijajar Tulangbawang Barat

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku pencurian LED proyektor dan mesin printer di SD Negeri 23 Tumijajar.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Tubaba
Dua pelaku pencurian di SD Negeri 23 Tumijajar dan barang bukti diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap pelaku pencurian LED proyektor dan mesin printer di SD Negeri 23 Tumijajar.

Ada dua pelaku pencuri yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Minggu, 24 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, kedua pelaku berinisial SN (26), warga Tiyuh Daya Sakti, dan RD (27), warga Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat.

Baca juga: Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Kedua pelaku ditangkap di seputaran Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar.

Dailami menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 20 November 2023 lalu.

"Berbekal dari laporan itu, maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi yang ada," ungkapnya, Senin (25/12/2023).

Setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, barulah pihaknya mendapatkan identitas pelaku pencurian yang berinisial SN dan RD.

Hingga dilakukan proses penanganan oleh Tekab 308 Presisi Polres Tubaba, Minggu, 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di SD Negeri 23 Tumijajar," ucapnya.

Selanjutnya kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sekaligus barang bukti berupa 1 unit printer dan 1 unit LCD proyektor.

Dailami menerangkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved