Berita Lampung

Pelaku Pencurian di Lampung Selatan Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya

Pelaku ditangkap petugas Polsek Candipuro diduga melakukan pencurian di rumah warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol. Polsek Candiuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian di Kecamatan Candipuro, Jumat (8/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan- Polsek Candiuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung meringkus Agustinus (38) di rumahnya di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro, Jumat (8/12/2023).

Agustinus ditangkap petugas Polsek Candipuro lantaran diduga telah melakukan pencurian di rumah Rudi Irawan (31) warga Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (20/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Pergaulan Bebas Jadi Penyebab Kasus HIV/AIDS Meningkat di Lampung Selatan

Baca juga: Tak Mau Kecolongan, Polres Lampung Selatan Perketat Pemeriksaan Bawaan Pengunjung

Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B - 33 / X / 2023 / SPKT / Polsek Candipuro / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Senin 20 November 2023.

Kapolsek Candiuro Iptu Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut berkat penyelidikan dari laporan yang masuk.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian HP yang terjadi di dalam rumah korban di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Senin (20/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB," kata Farid, Senin (11/12/2023).

Kejadian itu diketahui pada saat saksi Umi Fitrianingsih terbangun dari tidur dan mendapati terduga pelaku sudah masuk ke rumahnya.

"Kata saksi, waktu itu ada seorang lak-laki, menggunakan jaket berwarna hijau dengan tutup kepala serta celana panjang berwama hitam berdiri di pintu kamar saksi," ujar Farid mengikuti perkataan saksi.

"Lalu, saksi Umi Fitrianingsih membangunkan korban Rudi Irawan yang tidur di sampingnya. Kemudian, korban mengejar pelaku hingga keluar rumah. Namun, pelaku tidak berhasil ditangkap," sambungnya.

Kemudian, korban masuk ke rumah dan mendapati sepeda motor Honda Beat bernomor polizi BM 3549 FK berwarna hitam, yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.

Lalu, satu unit HP Merk Realme C53, satu unit HP Merk Oppo A77s, satu unit HP Oppo berwarna Hitam yang di simpan di kamar juga raib dibawa pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalam kerugian sebanyak Rp 14 juta.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Candipuro guna penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus curat tersebut.

Lalu, pihaknya mendapat informasi kalau pelaku berada di rumah.

Kemudian, pihaknya mendatangi rumah pelaku di Desa Karya Mulya Sari, Kecamatan Candipuro dan mengamankannya.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Candipuro guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farid mengatakan pelaku terancam dijerat denhan Pasal 363 ayat 2 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved