Berita Lampung

Bawaslu Lampung Segera Buka Rekrutmen PTPS, Simak Syarat dan Jadwalnya

Bawaslu Provinsi Lampung segera membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. Pembukaannya pada Januari mendatang.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Kiki Novilia
Instagram @mbak_nunik
Ilustrasi pemilihan umum. Bawaslu Provinsi Lampung segera membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung segera membuka rekrutmen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.

Rekrutmen PTPS tersebut rencananya dimulai pada 2-6 Januari 2024 mendatang di seluruh provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Slumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung, Imam Bukhori, Selasa (26/12/2023).

Dia menjelaskan, Bawaslu di 15 kabupaten/kota di Lampung sedikitnya membutuhkan 25.825 anggota PTPS. 

"Nantinya mereka akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di 25.825 TPS yang telah ditetapkan KPU Provinsi Lampung," kata Imam Bukhori.

Lebih lanjut Imam mengatakan, berdasarkan petunjuk teknis dari Bawaslu RI, ada beberapa persyaratan untuk pendaftar.

"Untuk menjadi PTPS ada beberapa syarat utama yakni WNI dan berusia paling rendah 21 tahun. Berpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun," bebernya.

"Kemudian mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara," tambahnya.

Dalam petunjuk teknis menurut Imam, memang hanya disebut pendaftar PTPS disesuaikan dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan.

Kendati demikian, diharapkan pendaftar berdomisili di tingkat kelurahan/desa di kecamatan tempatnya tinggal.

Terkait jadwal rekrutmen hingga pengumuman lanjutnya, akan dimulai penerimaan berkas pendaftaran gelombang l pada 2-6 Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024.

Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang 2 berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Selanjutnya pengunguman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Kemudian masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.

Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 januari 2024.

Pergantian calon terpilih jika ada setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024.

Lalu pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024.

"Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024," beber Imam Bukhori.

Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 kabupaten/kota:

1. Bandar Lampung 2.880.

2. Lampung Selatan 3.029.

3. Metro 462.

4. Lampung Timur 178.

5. Lampung Tengah 4.071.

6. Tulang Bawang 1.307.

7. Mesuji 663.

8. Tulangbawang Barat 842.

9. Way Kanan 1.490.

10. Lampung Utara 1.954.

11. Lampung Barat 982.

12. Pesisir Barat 490.

13. Tanggamus 1.887.

14. Pringsewu 1.209.

15. Pesawaran 1.381.

Itulah kebutuhan PTPS di 15 kabupaten/kota se-Lampung pada Pemilu 2024 mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved