Pemilu 2024

11 Golongan Masyarakat Dilarang Terlibat dalam Kampanye, Termasuk Perangkat Desa

KPU RI menjalankan aturan larangan bagi 11 golongan masyarakat terlibat dalam kampanye.

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
KPU RI menjalankan aturan larangan bagi 11 golongan masyarakat terlibat dalam kampanye termasuk perangkat desa. 

Tribunlampung.co.id - KPU RI menetapkan saat ini masih masa kampanye hingga 10 Februari 2024. 

Dalam masa ini, KPU RI telah menetapkan golongan yang dilarang terlibat dalam kampanye

Peraturan yang dijalankan KPU RI untuk golongan yang dilarang berkampanye tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih lengkapnya, simak daftar golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu berikut ini:

Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur Sipil Negara (ASN);

7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Kepala desa;

9. Perangkat desa;

10. Anggota badan permusyawaratan desa;

11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih (contohnya anak yang belum berusia genap 17 tahun)

Larangan saat Kampanye Pemilu

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved