Berita Terkini Nasional

Jenazah Lukas Enembe Akan Tiba di Papua Besok

Jenazah Lukas Enembe, terpidana kasus suap dan gratifikasi itu diberangkatkan ke Papua hari ini, Rabu (27/12/2023).

Editor: taryono
(Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). (Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe) 

"Sampai saat ini situasi masih aman-aman saja."

"Kami imbau warga untuk tetap beraktivitas seperti biasanya, besok akan ada pengamanan."

"Kami harap kedatangan jenazah almarhum berjalan baik hingga ke rumah duka," kata Frederickus.

Bandara Sentani Tetap Beroperasi

Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, menyampaikan pengamanan dilakukan agar tidak ada penerbangan yang tertunda atau dibatalkan.

Sehingga, kata dia, penumpang tetap mempunyai akses ke bandara, baik itu penumpang transit atau penumpang yang akan ke luar bandara.

Dalam pengamanan ini, Lanud Silas Papare memastikan bandara sebagai objek vital nasional tetap melayani publik dengan beroperasi secara normal.

"Untuk kedatangan jenazah berjalan dengan aman dan tertib."

"Sudah kita koordinasikan mudah-mudahan akan aman dan lancar."

"Kita ingin menjamin seluruh perjalanan dan sampai di tempat persemayaman," ujar Indan, Rabu, masih dari Tribun-Papua.com.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta saat menjalani perawatan pada Selasa (26/12/2023).

Meninggalnya Lukas Enembe secara medis dinyatakan pihak dokter pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.15 WIB.

Hal itu diinformasikan oleh KPK, pihak yang memiliki kewenangan atas penahanan Lukas Enembe semasa hidupnya.

Sebelumnya, pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Dalam putusannya, PT DKI mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved