Berita Lampung

BBPOM Bandar Lampung Temukan 24 Kasus Pelanggaran Obat dan Makanan Sepanjang 2023

Kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti menuturkan, pihaknya melakukan pemerikasaan sarana produksi, distribusi, iklan hingga identifikasi

Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita
Refleksi kinerja Balai Besar POM Bandar Lampung, Kamis (28/12/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Balai Besar POM Bandar Lampung menemukan puluhan kasus pelanggaran obat dan makanan sepanjang tahun 2023.

Kepala BBPOM Bandar Lampung Ani Fatimah Isfarjanti menuturkan, pihaknya melakukan pemerikasaan sarana produksi, distribusi, iklan hingga identifikasi pengawasan pangan jelang Nataru.

"Kasus pelanggaran obat dan makanan sebanyak 24 kasus sepanjang 2023, yaitu kosmetika tanpa izin edar 12 kasus, obat tradisional tanpa izin edar 9 kasus dan obat tanpa kewenangan dan keahlian 3 kasus," katanya dalam refleksi kinerja Balai Besar POM Bandar Lampung, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: BBPOM Pastikan Produk Makanan di 3 Supermarket Pringsewu Aman

Dari 24 kasus tersebut, lanjut Ani, yang ditindaklanjuti ada 4 perkara.

"Yaitu kosmetik 3 perkara dan obat tradisional 1 perkara," tuturnya.

Selain temuan kasus, sepanjang tahun 2023, Badan POM Bandar Lampung juga melakukan pengujian obat dan makanan terhadap 2.950 sampel rutin.

"Dengan hasil uji tidak memenuhi syarat 111 sampel dan memenuhi syarat 2.830," ucapnya.

Selain itu, Ani juga menyebut, pihaknya melakukan pengujian terhadap nonrutin yaitu sampel projusticia (narkoba) sebanyak 427.

"Sampel instansi atau swasta 24 dengan hasil uji 2 tidak memenuhi syarat dan 22 memenuhi syarat," paparnya.

"Lalu sampel dalam rangka early warning system 51, 30 tidak memenuhi syarat dan 21 memenuhi syarat," paparnya.

Lalu, uji cepat sampel pangan dengan mobil laboratorium keliling dan food security 921 dengan hasil uji sejumlah 898 memenuhi syarat dan 23 tidak memenuhi syarat.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved