Pemilu 2024

KPU Lampung Bolehkan Caleg Kampanye di Lapas dengan Ketentuan Khusus

KPU Lampung sebut kempanye di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Kantor Lapas Rajabasa Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung sebut kempanye di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) diperbolehkan dengan ketentuan khusus.

Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas Antoniyus mengatakan, kampanye di lapas atau rutan disamakan dengan kampanye di fasilitas pemerintah, sebagaimana diatur dalam  PKPU 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Baca juga: KPU Tanggamus Terima Logistik Surat Suara Pemilu 2024

Baca juga: Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024 untuk Tiap Pemilih

Dijelaskannya dalam pasal 72 huruf h PKPU 20 Tahun 2023, disebutkan  Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung  jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu.

"Para caleg, partai politik maupun tim kampanye daerah (TKD) Capres Cawapres untuk diperbolehkan menggelar kampanye di Lapas atau rutan, yang dimasukan ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS)  lokasi Khusus asalkah mematuhi aturan yang berlaku," kata Antoniyus, Sabtu (30/12/2023).

"Di PKPU Kampanye di fasilitas pemerintah diperbolenkan asal ada izin dari penanggung jawab, misalnya di Lapas berarti kalapas," sambungnya.

Kendati demikian kata Antonius dalam proses kampanye tidak boleh ada atribut kampanye seperti baliho dan lainnya di kawasan lapas.

"Pelaksana kampanye hanya membawa atribut yang ada dan melekat pada dirinya untuk digunakan. Kemudian, kampanye yang bisa dilakukan sifatnya hanya kampanye tatap muka dan harus resmi dan memiliki STTP," jelasnya.

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi mengatakan pihaknya juga akan mengawasi giat kempanye di Lapas.

"Semua bentuk kempanye akan diawasi termasuk di Lapas. Kami awasi secara melekat, tentunya seuai dengan aturan di PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, yakni kampanye di fasilitas pemerintah, asal ada izin dari pihak yang bertanggung jawab, dan tidak menggunakan fasilitas negara," kata Tamri.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved