Pemilu 2024
Penyelenggara Pemilu Dinilai Ceroboh WNI di Taiwan Terima Surat Suara di Luar Jadwal
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Tribulampung.co.id - Penyelenggara Pemilu 2024 dinilai ceroboh gegara Warga Negara Indonesia ( WNI ) di Taiwan terima surat suara di luar jadwal.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Baca juga: KPU RI Rilis Upah dan Santunan Petugas KPPS Pemilu 2024, Meninggal Rp 36 Juta/Orang
Dia menyoroti terkait manajemen penyelenggara Pemilu 2024 yang masih banyak kecerobohan karena hal yang dialami WNI di Taiwan tersebut.
Diketahui viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang WNI di Taiwan menerima surat suara Pemilu 2024 di luar jadwal.
Atas hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu disorot.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, turut buka suara.
Ia menyebut bahwa manajemen penyelenggara pemilu dinilai masih banyak kecerobohan karena hal tersebut.
"Beberapa kali maaf ya mas, penyelenggara pemilu kita banyak kecerobohan, kelalaian yang kemudian berkali-kali membuat publik menjadi gaduh, ini kan mencerminkan bahwa bagaimana buruknya manajemen," ucapnya, dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Bareng-Bareng Jagain Pemilu', Sabtu (30/12/2023).
Menurutnya, pengiriman surat suara kepada pemilih itu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taiwan sejatinya pasti sudah melalui proses koordinasi dengan KPU RI.
"Ketika kemudian muncul berbagai problematika itu kan yang muncul justru yang udah viral di media sosial baru klarifikasi. Contoh distribusi logistik di Taiwan gitu itu kan muncul viral dulu di TikTok baru kemudian diklarifikasi," kata Neni.
Neni mengatakan seharusnya ada tindakan pemberian sanksi untuk yang bersalah meskipun KPU telah memberikan klarifikasi tentang permasalahan tersebut.
"Seharusnya kalau memang itu rusak pencetak surat suara itu diberikan sanksi dan bawaslu dalam hal ini tidak tinggal diam"
"Kan jelas ya pasal 530 UU nomor 7 tahun 2017 itu kalau kemudian ada perushaan pencetak surat suara yang tidak dapat menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan surat suara itu dipidana paling lama 2 tahun dan denda 5 miliar ya, kan bukan main-main," ungkapnya.
"Tetapi kemudian ketika tindakan yang saya rasa secara disengaja tersebut juga di sisi lain minim partisipasi masyarakat gitu ini kan yang membuat semakin ke sini kok semakin bobrok kualitas penyelenggara Pemilu kita," ucapnya.
Sebelumnya, video tersebut iunggah oleh seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan yang memperlihatkan tengah membuka surat suara pemilu tiga pasangan calon Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.