Pemilu 2024
Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen Pengawas TPS
Feri Ariyanto selaku Komisioner Bawaslu Tanggamus Divisi SDM mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosial terkait rekrutmen PTPS.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Bawaslu Tanggamus akan buka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Feri Ariyanto selaku Komisioner Bawaslu Tanggamus Divisi SDM mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan sosial terkait rekrutmen PTPS.
Bawaslu Tanggamus akan menerima ribuan PTPS untuk pemilu 2024 yang akan datang.
Baca juga: KPU Tanggamus akan Distribusikan Logistik Pemilu pada Februari 2024
"Untuk jumlah yang diterima itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Tanggamus," kata Feri, Senin (1/1/2024).
Untuk saat ini KPU Tanggamus telah menetapkan sekitar 1.887 TPS yang tersebar di 20 kecamatan.
Feri juga menjelaskan, setiap TPS nantinya akan diawasi oleh satu orang PTPS.
"Setiap TPS nanti ada satu orang PTPS yang bertugas sebagai pengawas di sana," ujarnya.
Rencananya, pembukaan pendaftaran PTPS Bawaslu Tanggamus akan dibuka pada, Selasa (2/1/2023).
Dia mengatakan, terdapat 13 persyaratan untuk menjadi seorang anggota PTPS di Kabupaten Tanggamus.
Syarat itu yakni:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Komisioner-Bawaslu-Tanggamus-Divisi-SDM-Feri-Ariyanto-445.jpg)