Pemilu 2024
Kampanye Tanpa STTP, Satu Parpol di Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi
Salah satu partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 kena sanksi KPU Bandar Lampung atas pelanggaran administrasi di masa kampanye.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Salah satu partai politik ( parpol) peserta Pemilu 2024 disanksi KPU Bandar Lampung atas pelanggaran administrasi di masa kampanye.
Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo, mengatakan parpol peserta pemilu tersebut dijatuhi sanksi teguran tertulis atas rekomendasi Bawaslu Bandar Lampung lantaran kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca juga: 274 Orang Daftar Pengawas TPS Way Kanan di Hari Pertama
Baca juga: KPU Tanggamus Lampung Bakal Lantik KPPS pada 25 Januari 2024
"Iya benar satu parpol kami sanksi teguran tertulis dan surat itu sudah kami kirimkan kepada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki prosedur dan teknis kampanye di kegiatan mendatang,” kata Fery Triatmojo saat dikonfirmasi Rabu (3/1/2024).
Ia mengatakan kampanye yang dilakukan parpol tersebut terjadi di dapil 4, yang meliputi wilayah Way Halim, Kedaton, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
"Sanksi kami berdasarkan surat Bawaslu dianggap sebagai pelanggaran administrasi,” jelas Fery.
Ia berharap parpol tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah mendapatkan teguran tertulis.
“Apabila tidak diindahkan maka ada sanksi variatif lainnya seperti tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye yang sejenis dengan kegiatan yang dilanggar itu,” pungkas Fery.
Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Bawaslu melayangkan surat teguran pelanggaran administrasi pemilu kepada PKS Kota Bandar Lampung tertanggal 13 Desember 2023,” kata Oddy saat dihubungi.
Oddy menuturkan teguran itu disampaikan setelah Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama selaku Terlapor melakukan kampanye tanpa STTP dari kepolisian.
“Sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c, petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota,” jelas Oddy.
Dia menyampaikan PKS menjadi parpol peserta Pemilu 2024 pertama yang dijatuhi sanksi pelanggaran administrasi pada masa tahapan kampanye pemilu.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
|
|---|
| Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.