Pemilu 2024

Pelipatan Surat Suara di Pesisir Barat Libatkan 120 Warga, Upahnya Setara UMP

KPU Pesisir Barat mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU setempat.

Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Pesisir Barat, Rabu (3/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - KPU Pesisir Barat mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di gudang logistik KPU setempat.

Penyortiran dan pelipatan surat suara itu melibatkan ratusan warga.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi, Rabu (3/1/2023), sebelum memasuki gudang logistik, ratusan warga didominasi ibu-ibu terlihat berbaris untuk diabsen.

Baca juga: KPU Lampung Mulai Distribusi Surat Suara Capres dan DPD RIĀ 

Sambil diawasi ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu, mereka dicek satu per satu menggunakan hand-held metal detector untuk memastikan tidak ada barang yang dibawa masuk.

"Ada 120 pekerja yang dilibatkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 ini," ucap Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.

Dijelaskannya, pada hari pertama yang disortir adalah surat suara DPR RI.

Total surat suara yang dilipat sekitar 122.277 lembar.

Angka tersebut didapat dari total daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.

Setelah surat suara DPR RI selesai, lalu dilanjutkan pelipatan surat suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.

Untuk surat suara DPD RI dan capres, pihaknya sedang menunggu kiriman dari pusat.

"Informasinya surat suara DPD dan presiden itu akan dikirimkan hari ini," kata dia.

KPU Pesisir Barat total menerima 611.385 surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan capres.

Ditargetkan, pelipatan surat suara rampung dalam 7-10 hari.

Marlini menuturkan, jika ada surat suara yang rusak akan langsung dipisahkan, untuk kemudian dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke pusat.

Jika pekerja hendak keluar dari gudang untuk beristirahat, mereka akan diperiksa oleh petugas guna memastikan tidak ada surat suara yang keluar.

Selain itu, para petugas sortir juga diberikan pemahaman untuk membedakan syarat suara rusak ataupun cacat.

"Ada delapan kriteria surat suara rusak yang harus dipahami oleh penyortir," ujarnya.

Adapun kriteria surat suara yang rusak itu yakni hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan banyak noda.

Lalu, surat suara kusut, mengerut, sobek, warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai tidak lengkap, dan logo KPU tidak jelas.

Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos.

Selanjutnya, foto calon dan pasangan calon buram, warna lambang partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU.

Para pekerja menerima besaran upah berbeda-beda, tergantung jumlah surat suara yang dilipat.

Setiap surat suara yang dilipat nominalnya tidak sama antara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan capres.

Kendati demikian, Marlini tidak merinci jumlah upah yang diterima pekerja.

"Yang jelas memang ada perbedaan upah antara surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dengan surat suara presiden," imbuhnya.

"Untuk upah, kita berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP)," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved