Pemilu 2024

Bawaslu Lampung: Ratusan Kotak Suara Rusak Saat Distribusi Logistik Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan ratusan kotak suara rusak dalam proses distribusi Logistik Pemilu 2024.

Editor: soni
Kompas.com
Ilustrasi - Kotak Suara Pemilu 2024 

Dalam kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara itu KPU setempat melibatkan ratusan warga.

Pantauan Tribun Lampung di lokasi, sebelum memasuki gudang logistik ratusan warga yang terdiri dari emak-emak itu terlihat berbaris di depan gudang logistik KPU untuk diabsen satu persatu.

Sambil diawasi ketat oleh pihak kepolisian dan Bawaslu para pekerja itu dicek satu persatu menggunakan hand-held metal detector untuk memastikan tidak ada barang yang dibawa masuk.

"Ada 120 pekerja yang dilibatkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 ini," ucap Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, kemarin.

Ia menjelaskan, pada hari pertama surat suara yang dilakukan sortir dan pelipatan ini khusus surat suara DPR-RI. Total surat suara yang dilipat sekitar 122.277 surat suara, angka tersebut didapat dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen.

Setelah surat suara DPR-RI itu selesai dilipat maka akan dilanjutkan pelipatan untuk surat suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Untuk surat suara DPD dan presiden pihaknya sedang menunggu kiriman dari pusat. "Informasinya surat suara DPD dan Presiden itu akan dikirimkan hari ini," kata dia.

Ditambahkannya, jika ditotal jumlah keseluruhan surat suara DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Presiden maka sekitar 611.385 surat suara.

Ditargetkan pelipatan surat suara Pemilu 2024 ini akan rampung selama 7-10 hari kedepan.

Marlini menuturkan, jika ditemukan ada surat suara yang rusak maka akan langsung dipisahkan untuk kemudian dibuatkan berita acara dan dilaporkan ke pusat.

Jika para pekerja beristirahat atau keluar dari lokasi pelipatan suara maka mereka akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kepolisian dan Bawaslu untuk memastikan tidak ada surat suara yang keluar.

Selain itu, para petugas sortir juga diberikan pemahaman untuk membedakan surat suara rusak ataupun cacat.

"Ada delapan kriteria surat suara rusak yang harus dipahami oleh penyortir," ujarnya.

Adapun kriteria surat suara yang rusak itu yakni, Hasil cetak warna surat tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan banyak noda.

Lalu, surat suara kusut, mengkerut, sobek, warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai tidak lengkap, logo KPU tidak jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved