Berita Lampung

Masuk Hari Kedua, Kecamatan Bahuga Way Kanan Nihil Pendaftar Pengawas TPS

Sebanyak 695 warga pada hari kedua tercatat mendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Way Kanan.

Tayang:
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Dokumentasi Bawaslu Mesuji
Ilustrasi Pendaftaran Pengawas TPS di Kabupaten Mesuji Lampung 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Sebanyak 695 warga pada hari kedua tercatat mendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Way Kanan Lampung.

Tercatat yang mendaftar 483 laki-laki dan 212 perempuan. Sementara yang dibutuhkan secara keseluruhan sesuai jumlah TPS mencapai 1.490 orang.

Dari 15 kecamatan yang ada di Way Kanan, Kecamatan Bahuga dengan jumlah TPS sebanyak 42 TPS masih nihil pendaftar.

Pendaftar di Kecamatan Banjit dengan jumlah TPS sebanyak 139 terdata sebanyak 79 pendaftar, Kecamatan Baradatu 136 TPS terdata 32 pendaftar. Kemudian Kecamatan Blambangan Umpu 105 TPS dengan 65 pendaftar.

Kecamatan Buay Bahuga 71 TPS dengan 54 pendaftar sebanyak 54, Kecamatan Bumi Agung 85 TPS dengan 36 pendaftar sebanyak 36, dan Kecamatan Gunung Labuhan sebanyak 101 TPS dengan 87 pendaftar.

Menurut jadwal perekrutan calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) berjalan sejak 2 hingga 6 Januari 2024.

Hal ini dibenarkan anggota Bawaslu Way Kanan, Kordiv SDMO, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1).

"Jumlah pendaftar PTPS di hari kedua, ada sebanyak 695 pendaftar, dengan rincian yakni 483 laki-laki dan 212 perempuan," ujarnya.

Terkait satu kecamatan yang masih kosong pendaftar, Sigit menjelaskan, ini terjadi karena belum ada pelamar yang mendaftarkan diri.

"Sudah kita koordinasikan dengan Panwascam Bahuga terkait kosongnya pendaftar sampai hari k dua," katanya.

"Tapi, Panwascam Bahuga, mereka standby dari hari pertama di kantor, hanya saja memang belum ada pelamar," sambungnya.

Para pendaftar yang telah melengkapi syarat administrasi dapat menyerahkannya ke Panwascam setempat.

"Bagi para pendaftar yang berkasnya dinyatakan lengkap oleh panitia, dapat juga melakukan tahap selanjutnya berupa wawancara," paparnya.

Ia juga menjelaskan, berkas pendaftaran yang dinyatakan lengkap dan tidak terdaftar di dalam Sipol, dapat lanjut ke tahap wawancara oleh Panwascam.

Ia juga menyebutkan ada kemungkinan perpanjangan pendaftaran jika jumlah pendaftar masih kurang.

"Iya sesuai aturan memang begitu (dilakukan perpanjangan)," timpalnya.

Kendati demikian, pihaknya akan memaksimalkan jumlah pendaftar cukup di tahap pertama ini.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved