Pilpres 2024
Roy Suryo Beri Somasi Kedua Terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Buntut Tudingan Tukang Fitnah
Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) karena tak penuhi pertama buntut disebut tukang fitnah.
Tribunlampung.co.id - Roy Suryo melayangkan somasi kedua terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/1/2024) buntut disebut tukang fitnah.
Dalam somasi keduanya, Roy Suryo meminta Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menemuinya pada 8 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Ganjar Pranowo Akui Betul Debat Capres Pakai 3 Mik, Roy Suryo Pakai Ilmunya Sendiri
Baca juga: Roy Suryo Tak Terima Disebut Tukang Fitnah oleh Ketua KPU RI Soal Gibran 3 Mik
Sedangkan somasi pertama sudah dilayangkan Roy Suryo yang mengharuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menemuinya pada Rabu (3/1/2024).
Somasi kedua ini harus dilakukan Roy Suryo karena Hasyim Asy'ari tak hadir untuk menanggapi keberatan Roy Suryo di somasi pertama.
Keberatan Roy Suryo ini terkait tudingan 'tukang fitnah' yang disebutkan Hasyim Asy'ari kepada Roy Suryo.
Diketahui Hasyim Asy'ari menyebut Roy Suryo 'tukang fitnah' karena pernyataan mantan Menpora itu soal cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres Pilpres 2024, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Alasan itulah yang membuat Roy Suryo melayangkan somasi pertama kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Ketua KPU tersebut untuk menemuinya.
Untuk lokasi pertemuannya yakni di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Namun Hasyim Asy'ari tak hadir dan harus membuat Roy Suryo melayangkan somasi yang kedua.
Dilansir Tribun Jakarta, di surat somasi kedua, Roy Suryo kembali meminta agar Hasyim Asy'ari menemui dirinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asy'ari.
Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu 'tukang fitnah'.
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."
"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Tanggapan Hasyim Asy'ari Disomasi Roy Suryo
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan tanggapannya atas somasi pertama yang dilayangkan Roy Suryo kepadanya.
Tanggapan Hasyim Asy'ari tersebut diungkapkan melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Bagi Hasyim, mendapat somasi dari berbagai pihak merupakan salah satu konsekuensi dari pekerjaannya yang harus ia terima.
Untuk itu Hasyim akan menjalani segala konsekuensi pekerjaannya sebaik mungkin.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi."
"Menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).
Bareskrim Proses Laporan Terhadap Roy Suryo
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap pakar telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).
Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.
Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (2/1/2024).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Kubu Prabowo Minta PDIP jadi Oposisi Buntut Ucapan Megawati 'Gue Mainin Dulu' |
![]() |
---|
Pengamat Sebut PDIP Pilih Oposisi atau Koalisi Lantaran Masih Negoisassi dengan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ingin Ringankan UKT Universitas Negeri, Singgung Kewajiban Sosial |
![]() |
---|
Forum API Perubahan Harap Ada Pelajaran dari Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Megawati Bingung Ditanya Kenapa Ganjar-Mahfud Kalah di Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.