Berita Lampung

Tunggu Pembeli, 3 Kurir Sabu Diringkus Polres Pringsewu

Raymond mengatakan, penangkapan kurir sabu itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Tiga kurir narkoba ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus tiga kurir narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, tiga kurir narkoba tersebut berinisial GR (24), DM (24), dan AR (22).

Ketiganya ditangkap di SPBU Pagelaran, Pringsewu, Selasa (2/1/2024) sekira pukul 19.30 WIB.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Mertua dan Menantu Kurir Narkoba Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Raymond mengatakan, penangkapan kurir sabu itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang kegiatan mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran

Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mendapati ketiganya sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba,” ucap Raymond.

Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,25 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone, dua unit sepeda motor, dan uang tunai Rp 200 ribu.

Diungkapkannya, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu

Ia juga menyatakan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas peredaran narkoba di masyarakat.

Raymond menyebut, selain menjadi kurir narkoba, ketiga pemuda asal Kecamatan Pagelaran tersebut juga aktif menjadi pengguna sabu. 

Pihaknya masih mendalami dan berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya.

Menurutnya, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres pringsewu. 

Mereka dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved